Berita Utama

Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi Desak DPRD Gunakan Hak Angket Terkait Program Wakaf Uang

×

Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi Desak DPRD Gunakan Hak Angket Terkait Program Wakaf Uang

Sebarkan artikel ini
Aliansi masyarakat kota sukabumi saat menggelar audensi bersama DPRD Kota Sukabumi. Foto/Istimewa

SUKABUMI – Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendatangi Kantor DPRD Kota Sukabumi, untuk menyampaikan aspirasi terkait polemik Program Wakaf Uang yang digulirkan Pemerintah Kota Sukabumi.

Juru bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan bahwa persoalan wakaf bukan pada substansi penolakannya, melainkan tata kelola yang dinilai bermasalah.

“Persoalan wakaf yang kontroversial ini perlu mendengar pandangan DPRD, khususnya Bapemperda, yang pernah merekomendasikan penundaan sampai ada aturan jelas. Namun rekomendasi itu tidak diindahkan eksekutif,” ujar Anggi, Selasa (09/09/25).

Sebelumnya, DPRD Kota Sukabumi dalam rapat paripurna telah mengeluarkan rekomendasi untuk menunda bahkan menghentikan program wakaf tersebut. Namun, program tetap berjalan dan bahkan sudah disosialisasikan hingga ke tingkat RT.

Menurut Anggi, perjanjian kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Perkumpulan Pengembangan Desa Binaan (YPPDB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota maupun Peraturan Daerah.

“Ini lembaga negara, tentu harus berdasarkan regulasi dan turunan hukum yang jelas. Apalagi sudah masuk ke RPJMD, seharusnya ada payung hukum kokoh, bukan sekadar kepentingan individu,” tegasnya.

Anggi juga menyoroti dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melekat dalam kerjasama tersebut. Ia menyebut keterkaitan personal Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, dengan YPPDB menimbulkan potensi konflik kepentingan.

“Bicara KKN, memang ada pengakuan Ayep Zaki mundur dari struktur FKDB, tapi faktanya beliau tercatat sebagai pendiri dan dewan pembina yayasan. Jika dikaji lebih dalam, ini bisa masuk ranah pelanggaran hukum bahkan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkapnya.

AMKS mendesak DPRD untuk segera menggunakan hak angket demi memastikan kejelasan dan transparansi program wakaf ini.

“Jangan sampai muncul persepsi liar di masyarakat bahwa ini ibarat jeruk makan jeruk. Kami ingin DPRD bertindak agar polemik ini segera tuntas, sehingga masyarakat merasa nyaman dan aman dalam berwakaf,” tandasnya. (Ky)