SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan bus SIM keliling bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Layanan ini dijadwalkan beroperasi pada Senin (10/11/2025) di Pos Lantas Cidahu, dekat Yomart Cidahu, mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu fotokopi KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP (suket) yang masih berlaku, beserta salinannya untuk keperluan administrasi.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Polres Sukabumi menegaskan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia. Perpanjangan bisa dilakukan mulai 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun, bila ada kebutuhan mendesak untuk memperpanjang lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi.
Bagi SIM yang sudah melewati masa berlaku, perpanjangan tidak dapat diproses di layanan keliling. Pemohon diwajibkan datang ke kantor Satpas terdekat dengan membawa e-KTP untuk mengajukan permohonan SIM baru. Proses tersebut harus dilengkapi dengan ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Polres Sukabumi juga menyampaikan, jika ada perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan, informasi akan diumumkan melalui kanal resmi kepolisian.(SE)

