Kabupaten Sukabumi

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cibadak

×

Layanan SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Cibadak

Sebarkan artikel ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini
Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Hari Ini. Foto : Sei / sukabumiku.id

SUKABUMI Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Pada Minggu (16/11/2025), layanan dijadwalkan beroperasi di Pos Lantas Cibadak atau area Pasar Cibadak, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Layanan ini disediakan untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke Satpas. Pemohon cukup membawa KTP elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku, beserta fotokopinya untuk kebutuhan administrasi.

Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang

Polres Sukabumi menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif dan berlaku di seluruh Indonesia. Perpanjangan dapat diajukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Bila terdapat kebutuhan mendesak, pemohon dapat berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.

Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan keliling. Pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas dengan melampirkan e-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengikuti pembaruan informasi mengenai jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling melalui kanal resmi Polres Sukabumi. Penyesuaian waktu atau tempat akan diumumkan apabila terjadi perubahan.(SE)