Kabupaten Sukabumi

Dramatis! Kronologi Bocah Korban Begal HP di Sukaraja Sukabumi: Luka Parah, Terseret Hingga 200 Meter

×

Dramatis! Kronologi Bocah Korban Begal HP di Sukaraja Sukabumi: Luka Parah, Terseret Hingga 200 Meter

Sebarkan artikel ini
Polisi melakukan olah TKP di lokasi begal HP anak di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/11/2025).
Polisi melakukan olah TKP di lokasi begal HP anak di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Minggu (23/11/2025). Foto: Istimewa

SUKABUMI – Sebuah aksi begal hp atau handphone yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 11 tahun berakhir tragis di Kampung Pasirmuncang, Desa Margaluyu, Kecamatan Sukaraja, Minggu (23/11/2025). Korban terseret sejauh 200 meter oleh pelaku yang nekat menancap gas saat merampas paksa telepon genggam.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB saat korban, AH (11), sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya sambil memegang handphone. Pelaku berinisial MA (28) mendekati korban dengan berpura-pura menanyakan waktu, namun tiba-tiba merampas ponsel tersebut.

“Korban berusaha mempertahankan barangnya, namun pelaku tancap gas dan menyeret korban sejauh kurang lebih 200 meter, hingga keduanya terjatuh,” ujar AKP Aguk Khusaini dalam keterangan yang diterima redaksi sukabumiku.id, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Begal HP Bocah di Sukaraja Sukabumi

Meski terjatuh bersama motornya, pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan korban dengan luka lecet di dada, perut, dan kedua kaki akibat gesekan dengan aspal.

Kapolsek Aguk Khusaini mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kejadian ini. Terelbih korbannya masih di bawah umur dan mengalami luka akibat terseret.

Ia menegaskan, polisi akan menindak tegas pelaku. “Pelaku akan kami proses hukum hingga tuntas,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Begal Motor di Cikembar Sukabumi, Pelaku dan Korban Malah Ketemu di Rumah Sakit

Unit Reskrim Polsek Sukaraja bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian. Pada pukul 22.00 WIB, MA ditangkap di kediamannya di Langensari, Sukaraja.

Polisi menyita barang bukti satu unit telepon genggam hasil kejahatan dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Begitu laporan kami terima, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 24 jam,” imbuh AKP Aguk Khusaini.

Baca Juga: Viral Bocah Perempuan Luka Parah jadi Korban Begal HP di Sukaraja Sukabumi

Pelaku kini menghadapi pasal 365 Jo 368 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Kapolsek juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama dalam penggunaan barang berharga di tempat umum.

Masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan dapat melapor melalui call center 110 atau Lapor Polisi SIAP MANGGA di 0811654110.