SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C. Pada Kamis, (27/11/2025), layanan ini akan beroperasi di Halaman Kantor Kecamatan Bojonggenteng, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini dihadirkan sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik, khususnya bagi warga Kecamatan Bojonggenteng dan wilayah sekitarnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM:
-
Membawa fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (Suket) yang masih berlaku.
-
Membawa SIM lama yang masa berlakunya masih aktif.
-
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Polres Sukabumi mengimbau warga untuk melakukan perpanjangan minimal 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Namun apabila terdapat keperluan mendesak, pemohon dipersilakan berkoordinasi langsung dengan petugas di lokasi.
Untuk SIM yang telah kedaluwarsa, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon wajib mengajukan permohonan pembuatan SIM baru melalui Satpas terdekat, dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan praktik sesuai ketentuan.
Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk memantau perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan melalui pengumuman resmi. Pelayanan SIM Keliling ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh warga yang membutuhkan pembaruan dokumen berkendara.
Masyarakat yang hadir juga diminta untuk tetap mengikuti prosedur pelayanan dengan tertib demi kenyamanan dan kelancaran proses.
Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Polres Sukabumi melalui kanal komunikasi resmi yang tersedia.(SE)

