SUKABUMI – Pengadilan Agama kembali menjadwalkan sidang mediasi dalam perkara perceraian antara Jule dan suaminya pada 2 Desember 2025, setelah sidang mediasi perdana pada 18 November lalu batal digelar. Pada agenda sebelumnya, pihak Jule tidak hadir tanpa keterangan sehingga proses mediasi tidak dapat dilanjutkan.
Penetapan jadwal baru dilakukan agar kedua pihak mendapat kesempatan menyampaikan keterangan dan mengikuti tahapan mediasi sebagaimana diwajibkan dalam proses perceraian di pengadilan agama. Kehadiran kedua belah pihak dinilai penting untuk memastikan mediasi dapat berjalan efektif sebelum perkara masuk ke pembahasan pokok perkara.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Stamina Pria dengan Akar dan Buah Pinang
Dalam perkara ini, pengadilan membuka peluang bahwa proses mediasi tidak hanya menyangkut permohonan perceraian, tetapi juga dapat diperluas untuk membahas hak asuh anak serta pembagian harta bersama, apabila diperlukan dan disepakati kedua pihak.
Majelis hakim berharap agenda sidang pada 2 Desember 2025 dapat dihadiri oleh Jule maupun suaminya. Kehadiran keduanya menjadi kunci agar proses mediasi dapat dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga kini, pengadilan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait alasan ketidakhadiran Jule pada sidang sebelumnya maupun potensi konsekuensi hukum jika ketidakhadiran kembali terulang.(SE)

