SUKABUMI – Polres Sukabumi melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali menghadirkan layanan SIM Keliling sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Layanan SIM Keliling tersebut dijadwalkan beroperasi di Pos Lantas Cidahu pada Senin (16/2/2026), mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Kehadiran layanan ini diharapkan dapat memudahkan warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Program SIM Keliling Polres Sukabumi hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku dan diterbitkan di seluruh wilayah Indonesia. Layanan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan menjangkau masyarakat secara langsung.
Baca Juga : Ramuan Obat Kuat Pria Ala Sukabumi: Telur Bebek Madu dan Susu Beruang
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa sejumlah persyaratan administrasi. Dokumen yang harus disiapkan meliputi SIM lama yang masa berlakunya belum habis, fotokopi KTP atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku, serta dokumen pendukung lain sesuai ketentuan petugas di lokasi.
Polres Sukabumi mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal guna mengantisipasi antrean, mengingat layanan SIM Keliling memiliki kuota pelayanan terbatas setiap harinya. Selain itu, pemohon diharapkan tetap mematuhi arahan petugas demi kelancaran dan kenyamanan proses pelayanan.(SE)

