SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Layanan SIM Keliling pada Sabtu, (3/10/2026), dijadwalkan berlangsung di Kantor Desa Nagrak Utara, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau datang lebih awal agar memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti proses pelayanan.
Baca Juga : Resep Sarden Goreng Telur, Olahan Sarden Kriuk yang Bikin Nagih
Lokasi dan Jadwal SIM Keliling
Berikut informasi jadwal layanan SIM Keliling Polres Sukabumi:
- Hari/Tanggal: Sabtu, 3 Oktober 2026
- Lokasi: Kantor Desa Nagrak Utara
- Kecamatan: Nagrak, Kabupaten Sukabumi
- Jam pelayanan: 08.00–14.00 WIB
Perhatikan Ketentuan Perpanjangan SIM
Masyarakat diimbau menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi pelayanan. Layanan SIM Keliling pada umumnya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon umumnya harus mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan persyaratan, biaya, dan ketersediaan layanan, masyarakat dapat mengonfirmasi informasi terbaru melalui kanal resmi Satlantas Polres Sukabumi.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat Kecamatan Nagrak dan sekitarnya diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas perpanjangan SIM secara lebih mudah dan praktis.(SE)

