JAKARTA – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada publik setelah pernyataannya tentang zakat menuai kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan bahwa zakat tidak pernah bergeser kedudukannya sebagai kewajiban individual bagi setiap Muslim dan tetap menjadi bagian dari rukun Islam.
Menurut Nasaruddin, pernyataan yang ia sampaikan sebelumnya dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah dimaksudkan untuk mendorong penguatan pengelolaan dana umat secara lebih luas.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI dan BGN Sosialisasikan Program Makan Gizi Gratis di Surade
Ia menjelaskan, fokus penguatan ekonomi syariah seharusnya tidak berhenti pada zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (28/2/2026), Menag menyampaikan permohonan maaf atas tafsir keliru yang berkembang. Ia menegaskan kembali bahwa zakat merupakan kewajiban personal yang tidak bisa ditawar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menafsirkan dorongan optimalisasi wakaf sebagai upaya mengurangi peran zakat.
Nasaruddin mencontohkan praktik pengelolaan wakaf di sejumlah negara Timur Tengah, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Ia menilai, pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi di negara-negara tersebut telah menjadi penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
Ia menyampaikan bahwa model pengelolaan wakaf tersebut ingin dipelajari dan diadaptasi di Indonesia untuk mempercepat kemajuan umat, tanpa mengubah kedudukan zakat sebagai kewajiban utama dalam Islam.
Baca Juga: Ayatollah Ali Khamenei Tewas, Iran Umumkan 40 HariMasa Berkabung Nasional
Menurutnya, penguatan berbagai instrumen filantropi Islam justru akan saling melengkapi.
Menag berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat. Ia mengajak umat untuk tetap menunaikan zakat sesuai ketentuan, sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam agar dikelola lebih produktif, transparan, dan berkelanjutan demi kemaslahatan bersama.

