Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas

×

Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas

Sebarkan artikel ini
Suasana persidangan pra peradilan tersangka kasus Nizam di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/04/2026).
Suasana persidangan pra peradilan tersangka kasus Nizam di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (17/04/2026). Foto: Istimewa

SUKABUMI – Sidang praperadilan terkait kasus kematian Nizam kembali digelar di Pengadilan Negeri Cibadak, Jumat (17/04/2026). Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum tersangka TR menyampaikan kritik terhadap proses penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik.

Kuasa hukum TR, Ferry Gustaman, menilai bahwa langkah penyidik belum sepenuhnya mengedepankan aspek substansi hukum. Ia menyebut penetapan tersangka terhadap kliennya terkesan hanya memenuhi syarat administratif tanpa didukung pendalaman materiil yang kuat.

Usai persidangan, Ferry menyampaikan bahwa dalam praktik hukum saat ini, penetapan tersangka tidak cukup hanya didasarkan pada jumlah alat bukti.

Baca Juga: Polisi Mangkir, Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Ibu Tiri Nizam Ditunda

Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan Nomor 130/PUU-XIII/2015 yang memperluas objek praperadilan, termasuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Menurutnya, putusan tersebut menegaskan pentingnya kualitas alat bukti, bukan sekadar kuantitas.

“Bukti-bukti itu harus diuji keabsahannya dan harus memiliki hubungan kausalitas yang jelas terhadap perbuatan yang dituduhkan,” ujar Ferry.

Ia juga menilai penetapan tersangka terhadap TR cenderung bersifat formalitas. Menurutnya, penyidik seharusnya tidak hanya berpegang pada prosedur, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansi atau materiil secara menyeluruh.

Baca Juga: Didampingi Farhat Abbas, Ayah Nizam Syafei Jalani Pemeriksaan di Polres Sukabumi

Dalam argumentasinya, tim kuasa hukum menyoroti tiga aspek penting yang dinilai belum diuji secara maksimal, yakni validitas bukti, keabsahan proses perolehan bukti, serta hubungan kausalitas antara bukti dengan dugaan perbuatan.

Ferry menjelaskan bahwa setiap alat bukti seharusnya diuji secara mendalam, tidak hanya sekadar ada secara fisik, tetapi juga harus dipastikan diperoleh melalui prosedur hukum yang sah.

Selain itu, ia menegaskan pentingnya adanya hubungan sebab-akibat yang jelas antara bukti yang dimiliki penyidik dengan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.

Baca Juga: Bahas Kasus Kematian Nizam, Kapolres Sukabumi Hadiri RDP Komisi III DPR RI

Pihaknya berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan cermat dalam menilai seluruh fakta yang terungkap di persidangan, serta mampu menghadirkan putusan yang mencerminkan keadilan substantif, bukan sekadar prosedural.

Sementara itu, redaksi telah berupaya mengonfirmasi hal ini kepada pihak Polres Sukabumi. Namun hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diberikan.