Kabupaten SukabumiPariwisata

Kadis Pariwisata Sukabumi Soroti Dugaan Pungli di Taman Pandan, Dorong Evaluasi Pengelolaan

×

Kadis Pariwisata Sukabumi Soroti Dugaan Pungli di Taman Pandan, Dorong Evaluasi Pengelolaan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar. Foto: Istimewa

SUKABUMI – Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar, angkat bicara terkait dugaan pungutan liar (pungli) tanpa karcis di kawasan wisata Taman Pandan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap. Ia menegaskan bahwa persoalan ini menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi serta evaluasi pengelolaan.

Ali mengaku prihatin atas munculnya laporan dari masyarakat terkait penarikan biaya tanpa bukti resmi tersebut. Ia menyebut, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola wisata dan kepercayaan publik.

“Pertama tentu prihatin. Dan yang kedua tentu saja ini menjadi tugas bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Ciracap dan Kepala Desa Cikangkung untuk menelusuri persoalan di lapangan. Bahkan, camat bersama aparat terkait dijadwalkan turun langsung untuk melakukan klarifikasi terhadap pengelola.

Baca Juga: Bantah Cuma Formalitas, Polres Sukabumi Tegaskan Penetapan Tersangka Kasus Nizam Sesuai Prosedur

Ali menjelaskan, pengelolaan kawasan wisata oleh pemerintah desa memang dimungkinkan, terutama jika telah diatur dalam peraturan desa sebagai sumber pendapatan. Namun, pengelolaan tersebut tetap harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena basisnya peraturan desa, tentu ada mekanisme untuk klarifikasi dan evaluasi. Kepala desa di bawah pembinaan camat memiliki kewenangan, tetapi tetap harus merujuk pada aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam konteks usaha wisata pantai, pengelola wajib mengikuti ketentuan perizinan berusaha sesuai regulasi, termasuk klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI). Untuk wisata pantai, kategori yang digunakan adalah KBLI 93224, yang mensyaratkan sejumlah ketentuan administratif dan operasional.

Baca Juga: Diduga Pungli di Portal Wisata Taman Pandan Sukabumi, Warga Keluhkan Tarif Tanpa Karcis

Selain itu, Ali menegaskan bahwa setiap bentuk penarikan biaya dari pengunjung harus dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini mencakup pemberian karcis resmi serta kejelasan sistem pengelolaan keuangan.

“Kalau sudah melakukan kegiatan penyelenggaraan, maka penarikan dana dari masyarakat itu harus akuntabel, harus bisa dipertanggungjawabkan, dan harus menghadirkan konsep layanan,” tegasnya.

Terkait dugaan pungli di Taman Pandan, pihaknya mendorong pemerintah desa untuk segera melakukan penataan ulang sistem pengelolaan agar kejadian serupa tidak terulang. Ia juga menegaskan bahwa praktik tanpa dasar hukum yang jelas tidak bisa dibiarkan.

Baca Juga: Pilihan Wisata Santai dan Keluarga di Sukabumi, dari Bukit hingga Wahana Air

“Kita akan dorong kepala desa untuk melakukan penataan ulang. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ada langkah-langkah terukur sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ali juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menerbitkan surat edaran terkait penataan pengelolaan wisata. Dalam implementasinya, terdapat beberapa opsi legal yang bisa ditempuh, seperti pengelolaan parkir dengan KBLI 52215, penerapan retribusi resmi, atau pengajuan izin usaha wisata pantai sesuai ketentuan.

Sebelumnya, dugaan pungli ini mencuat setelah seorang pengunjung mengaku dimintai uang sebesar Rp5.000 saat masuk ke kawasan Taman Pandan tanpa diberikan karcis. Praktik tersebut dinilai janggal dan berpotensi merugikan masyarakat jika dilakukan secara berulang.

Baca Juga: Polres Sukabumi Dikritik, Penetapan Tersangka Kasus Nizam Dinilai Hanya Formalitas

Dinas Pariwisata menegaskan akan terus mengawal proses ini melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan dan desa. Ali berharap, kejadian ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola destinasi wisata agar lebih mengedepankan transparansi dan tata kelola yang baik.

“Akuntabilitas menjadi hal yang sangat substansi agar pengelolaan wisata bisa menghadirkan pengalaman yang menyenangkan sekaligus dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.