SUKABUMI — Perkembangan terbaru kasus dugaan penghinaan terhadap Muhammadiyah di Kota Sukabumi kini memasuki tahap pemeriksaan saksi. Proses ini dilakukan menyusul laporan terhadap akun Facebook atas nama Imron Rosyadi yang diduga menyebarkan konten bermuatan penghinaan terhadap organisasi tersebut.
Ketua Majelis Hukum dan HAM PDM Kota Sukabumi, Rozak Daud, mengungkapkan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah cepat aparat Polres Sukabumi Kota yang tetap sigap menangani laporan meskipun masih dalam suasana libur Idul Fitri.
“Kami mengapresiasi respon cepat dari kepolisian yang sudah mulai melakukan pemeriksaan saksi. Kami serahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang dan berharap kasus ini segera terungkap,” ujar Rozak usai melakukan pemeriksaan saksi di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (24/03/25).
Baca Juga: Hina Muhammadiyah, ‘Anak Buah’ Ayep Zaki di FKDB Dilaporkan ke Polisi
Ia menegaskan, percepatan penanganan perkara ini penting untuk menjaga kondusivitas di Kota Sukabumi, terlebih kasus tersebut dinilai memiliki keterkaitan dengan dinamika sebelumnya di ruang publik.
Menurutnya, polemik bermula dari penolakan penggunaan Lapang Merdeka Kota Sukabumi sebagai lokasi pelaksanaan Salat Idul Fitri oleh Muhammadiyah pada 20 Maret lalu. Situasi tersebut kemudian berkembang hingga muncul unggahan di media sosial yang memicu laporan dugaan penghinaan.
Di sisi lain, Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB) sebagai organisasi yang menaungi terlapor telah mengeluarkan klarifikasi resmi. FKDB menyatakan bahwa konten yang beredar merupakan pandangan pribadi dan tidak mencerminkan sikap organisasi.
Baca Juga: Anggotanya Hina Muhammadiyah, FKDB Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf
Sebagai bentuk penegakan disiplin internal, FKDB juga telah memberhentikan Imron Rosyadi dari keanggotaan. Klarifikasi tersebut dinilai menjadi petunjuk awal yang dapat membantu aparat kepolisian dalam mengusut kasus ini lebih lanjut.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Kami sebagai pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap secara terang siapa pihak yang bertanggung jawab, sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Baca Juga: Heboh! Wali Kota Sukabumi Disoraki Jemaah Salat Id Muhammadiyah, Ini Pemicunya
Sebelumnya Kasus dugaan penghinaan terhadap organisasi Islam Muhammadiyah menyeret nama Imron Rosyadi, salah satu anggota Forum Komunikasi Doa Bangsa (FKDB), organisasi yang didirikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.
Pelaporan Imron dilakukan langsung ke Polres Sukabumi Kota oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Sukabumi, Jumat (20/3/2026)
Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan nomor STTLP/B/141/III/2026/SPKT/Polres Sukabumi Kota. Aduan itu berkaitan dengan unggahan di media sosial Facebook yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian terhadap Muhammadiyah.
Baca Juga: Tak Diizinkan di Lapang Merdeka, Salat Idulfitri Muhammadiyah Kota Sukabumi Digelar di Dua Lokasi
Rozak Daud, menjelaskan bahwa laporan diajukan setelah pihaknya menemukan unggahan yang dianggap menyinggung nama salah satu organisasi Islam terbesar di tanah air, Muhammadiyah.
“Laporan sudah diterima sekitar pukul 08.40 WIB. Awalnya kami melihat postingan itu di lingkungan Kampus UMMI (Universitas Muhammadiyah Sukabumi,red),” ujarnya
Dalam tangkapan layar yang beredar, akun tersebut menuliskan sejumlah kalimat yang dinilai menyerang kehormatan organisasi, bahkan mengandung unsur SARA. Hal inilah yang kemudian memicu pelaporan ke aparat penegak hukum.
Atas dugaan tersebut, terlapor berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45A ayat (2), terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. (Ky)

