Berita Utama

Diterpa Isu Dana Obat Terlarang, Ketua PK KNPI Cibadak: Itu Fitnah Siap Tempuh Jalur Hukum

×

Diterpa Isu Dana Obat Terlarang, Ketua PK KNPI Cibadak: Itu Fitnah Siap Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI — Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Sukabumi bersama Ketua PK KNPI Kecamatan Cibadak, Mochamad Silmi, membantah tegas isu dugaan aliran dana dari peredaran obat-obatan terlarang yang sempat beredar di masyarakat.

Ketua PK KNPI Kecamatan Cibadak, Mochamad Silmi, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang merugikan dirinya secara pribadi maupun organisasi. Ia menjelaskan, bukti transfer yang beredar sebenarnya merupakan pembayaran sewa ruko selama enam bulan di wilayah Karang Tengah.

“Saya sangat dirugikan. Fakta transfer itu untuk sewa ruko, bukan untuk hal ilegal seperti yang dituduhkan. Narasi yang beredar sangat berbeda dengan kenyataan,” tegas Silmi dalam konferensi pers di Sekretariat KNPI Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/3/2026).

Silmi juga meluruskan kesalahan informasi terkait lokasi yang disebut dalam isu. Ia menegaskan, lokasi yang diberitakan berbeda dengan fakta di lapangan.

“Disebutkan di Lembur Sawah, padahal transaksi itu terjadi di Karang Tengah. Dari RT, RW hingga aparat setempat juga mengetahui bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, awalnya hanya membantu proses penyewaan ruko kepada pihak yang mengaku akan membuka usaha sembako dan kosmetik. Namun, ketika muncul dugaan adanya aktivitas menyimpang, ia langsung mengambil tindakan tegas.

“Begitu ada informasi dugaan penjualan obat terlarang, saya langsung menutup kegiatan itu. Saya tidak pernah terlibat, apalagi mendukung,” katanya.

Silmi juga membantah tudingan keterlibatannya dalam aktivitas ilegal maupun isu pengoordiniran petisi warga. Ia menilai, isu tersebut sengaja dibuat untuk menjatuhkan dirinya.

“Tidak ada keterlibatan saya. Ini seperti skenario yang dibangun untuk menjatuhkan,” ucapnya.

Terkait pemberitaan yang beredar, Silmi menyayangkan tidak adanya konfirmasi serta penggunaan foto dirinya tanpa izin. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya.

“Kami akan laporkan ke pihak kepolisian. Ini sudah merusak nama baik saya dan organisasi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi, Yandra Utama Santosa, turut membantah keras tudingan tersebut. Ia menyebut, pihaknya telah melakukan penelusuran dan klarifikasi langsung kepada yang bersangkutan.

“Hasilnya, tudingan itu tidak benar dan mengandung unsur fitnah yang merugikan secara kelembagaan,” ujar Yandra dalam konferensi pers, Minggu (29/3/2026).

Yandra menjelaskan, tidak ditemukan adanya aliran dana ilegal seperti yang dituduhkan. Ia juga mendorong langkah hukum sebagai upaya pemulihan nama baik.

“Karena sudah ada kuasa hukum, kami menyarankan agar segera ditempuh langkah hukum yang diperlukan,” katanya.

Lebih lanjut, KNPI Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. Organisasi tersebut juga terbuka bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam upaya pemberantasan.

“Kalau ada yang terbukti melanggar, tentu akan kami tindak tegas. Namun sejauh ini tidak ada kasus seperti itu di internal kami,” tambah Yandra.

Ia juga mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba dengan aktif melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat terlarang.