Berita Utama

Masalah Klasik Agraria Tak Kunjung Usai, DPR Heri Gunawan Usul Kantah Naik Eselon

×

Masalah Klasik Agraria Tak Kunjung Usai, DPR Heri Gunawan Usul Kantah Naik Eselon

Sebarkan artikel ini
Anggota DPR RI Heri Gunawan

SUKABUMI – Persoalan keterbatasan kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai sebagai masalah klasik yang terus berulang dan berdampak pada lambatnya penyelesaian urusan agraria di daerah, bahkan berpotensi menghambat investasi.

Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Heri Gunawan, saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten, Selasa (7/4/2026).

Menurutnya, persoalan yang ditemukan di lapangan cenderung sama setiap kali Komisi II DPR RI melakukan kunjungan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun Kantah di berbagai daerah.

“Kami sudah berkali-kali datang ke BPN dan Kantah, tapi problem-nya itu-itu saja, terus berulang,” ujarnya.

Heri menilai kondisi tersebut menjadi ironi di tengah upaya pemerintah yang tengah gencar mendorong percepatan investasi serta pelaksanaan program strategis nasional. Meski telah dibentuk satuan tugas khusus, hambatan di sektor pertanahan dinilai masih menjadi penghambat utama.

“Di satu sisi kita dorong investasi, bahkan ada Satgas percepatan. Tapi ketika turun ke Kantah, masalahnya masih sama,” tegas politisi yang akrab disapa Hergun.

Ia menyoroti struktur kewenangan di Kantah yang dinilai terlalu terbatas. Posisi kepala kantor pertanahan yang masih berada pada level eselon III disebut membuat ruang pengambilan keputusan strategis menjadi sempit, sehingga berujung pada penumpukan layanan dan perkara.

“Dengan level eselon III, apakah mungkin bisa mengambil keputusan strategis? Akhirnya yang terjadi hanya tunggakan demi tunggakan,” katanya.

Untuk itu, Hergun mengusulkan agar struktur kelembagaan Kantah ditingkatkan menjadi eselon II, sehingga memiliki kewenangan lebih luas dalam menyelesaikan persoalan di tingkat daerah tanpa harus selalu bergantung pada Kantor Wilayah (Kanwil).

“Perlu dipikirkan peningkatan level menjadi eselon II agar mereka punya kekuatan dalam mengambil keputusan,” usulnya.

Ia menjelaskan, selama kewenangan tetap terbatas, berbagai persoalan di Kantah akan terus bermuara ke Kanwil. Hal ini menyebabkan beban kerja di tingkat atas semakin menumpuk dan berpotensi menciptakan hambatan dalam pelayanan pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menyampaikan bahwa pembagian kewenangan antara pusat, kanwil, dan kantor pertanahan sebenarnya sudah diatur.

Namun demikian, ia mengakui tantangan di lapangan tidak hanya soal kewenangan formal, tetapi juga terkait fleksibilitas dalam pengelolaan sumber daya manusia serta dukungan infrastruktur.

Ia mencontohkan, Kanwil tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengganti pejabat di tingkat kantor pertanahan meskipun kinerjanya dinilai kurang optimal, karena keputusan tetap berada di tingkat pusat.

Menurutnya, keterbatasan fleksibilitas tersebut kerap menyulitkan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah.

“Ketika SDM tidak sejalan dengan arah kebijakan, itu menjadi tantangan tersendiri dalam memperkuat kelembagaan pertanahan,” jelasnya.

Situasi ini menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem birokrasi pertanahan, agar pelayanan publik lebih efektif dan mampu mendukung iklim investasi di daerah.