Berita SukabumiKabupaten Sukabumi

14 HGU Perkebunan di Sukabumi Disorot, Pemda Ancam Usulkan ke TORA

×

14 HGU Perkebunan di Sukabumi Disorot, Pemda Ancam Usulkan ke TORA

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, saat diwawancarai Sukabumiku.id pada Kamis (14/5/2026). (Foto: Yandi Chandra/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Persoalan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang telah habis masa berlaku menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Hal itu mengemuka dalam rapat koordinasi Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi bersama sejumlah dinas terkait dan perusahaan perkebunan di Aula SDA DPU Kabupaten Sukabumi.

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah menyoroti sejumlah perusahaan yang dinilai belum menyelesaikan proses administrasi pembaruan HGU maupun penyesuaian tata kelola usaha perkebunan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, mengungkapkan terdapat sekitar 14 HGU yang saat ini menjadi perhatian karena masa berlakunya telah habis. Sebagian masih dalam proses resertifikasi, sementara lainnya tetap menjalankan aktivitas usaha meski HGU belum diperbarui.

“Hari ini Komisi I memanggil perusahaan-perusahaan yang HGU-nya habis. Ada yang sedang proses resertifikasi, ada juga yang HGU-nya habis tetapi izin usaha perkebunannya masih berlaku,” kata Aep kepada wartawan.

Baca Juga: Viral di TikTok, Seorang Pria Klaim Bongkar Resep Rahasia Ayam KFC

Menurutnya, pemerintah daerah ingin memastikan keberadaan lahan HGU memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan optimalisasi lahan pertanian sebagaimana arahan pemerintah pusat.

Aep menegaskan, Dinas Pertanian telah mengirimkan surat kepada perusahaan terkait agar segera melakukan uji administrasi terhadap izin yang dimiliki serta mempercepat proses pembaruan HGU.

“Nanti akan dilihat itikad baik perusahaan. Kalau tidak ada penyelesaian dan tidak taat aturan, pemerintah daerah bisa mengusulkan lahan tersebut masuk ke tanah objek reforma agraria atau TORA,” ujarnya.

Baca Juga: Festival Hari Nelayan di Gadobangkong Palabuhanratu Diserbu Pengunjung

Selain persoalan administrasi HGU, pemerintah daerah juga menyoroti perubahan komoditas perkebunan tanpa penyesuaian izin. Aep mencontohkan adanya lahan dengan izin tanaman karet yang kemudian berubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa pembaruan ketentuan usaha.

“Kalau komoditas berubah tetapi izinnya tidak disesuaikan, tentu akan memengaruhi penilaian kualitas kebun dan menjadi bahan evaluasi pemerintah,” katanya.

Pemerintah daerah memastikan pengawasan terhadap perusahaan perkebunan akan diperketat. Sanksi administratif akan diterapkan secara bertahap sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda), mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan tertulis.

Baca Juga: Dari Kaldu hingga Sayuran, Ini Sumber Kolagen yang Baik untuk Tubuh

“Semua ada tahapannya. Pemerintah tetap melindungi hak pemegang HGU, tetapi semua perusahaan wajib taat aturan,” tegas Aep.

Minimnya kehadiran perusahaan dalam rapat juga menjadi sorotan. Dari empat perusahaan yang diundang, hanya satu perusahaan yang hadir memenuhi undangan DPRD dan pemerintah daerah.

Komisi I DPRD bersama pemerintah daerah memastikan evaluasi terhadap HGU dan tata kelola perkebunan akan terus dilakukan guna menjaga kepastian hukum, optimalisasi pemanfaatan lahan, serta perlindungan kepentingan masyarakat di sekitar kawasan usaha.