SUKABUMI – Persoalan kekosongan perangkat desa hingga capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi perhatian dalam pembinaan yang dilakukan Sekretaris Kecamatan Jampangkulon, Dadun, kepada aparatur Desa Bojongsari, Selasa (19/5/2026).
Dalam kegiatan yang berlangsung di aula desa itu, Dadun menilai kekosongan jabatan perangkat tidak boleh dibiarkan terlalu lama karena dapat berdampak terhadap pelayanan masyarakat dan jalannya administrasi pemerintahan desa.
Ia meminta pemerintah desa segera melakukan proses pengisian sesuai mekanisme yang berlaku agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.
“Kalau terlalu lama kosong tentu akan menghambat pelayanan. Jadi harus segera diproses sesuai aturan,” ujar Dadun.
Selain itu, ia juga menyoroti capaian PBB Desa Bojongsari yang perlu terus ditingkatkan. Menurutnya, peran perangkat desa sangat penting dalam mendorong kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.
Dadun mengatakan, penerimaan PBB menjadi salah satu penunjang pembangunan desa sehingga target yang telah ditetapkan perlu terus dikejar.
“Perangkat desa harus aktif mengingatkan warga karena PBB ini berkaitan dengan pembangunan,” katanya.
Baca Juga: Dikebut, Pembangunan Huntap Korban Pergerakan Tanah di Cikadu Palabuhanratu Capai 25 Unit
Dalam pembinaan tersebut, Dadun turut mengingatkan perangkat desa agar mulai memahami tahapan dan regulasi menjelang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2027 guna menghindari pelanggaran administrasi maupun aturan di lapangan.
Melalui pembinaan itu, pemerintah kecamatan berharap kinerja aparatur Desa Bojongsari semakin optimal dalam menjalankan pelayanan dan program pemerintahan desa.

