SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi @simkeliling_polressukabumi, layanan SIM Keliling tersebut akan berlangsung di Pos Lantas Cidahu mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan SIM Keliling online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C untuk seluruh Indonesia.
Baca Juga : Resep Sambal Krispi Pedas Gurih, Kriuknya Bikin Nagih dan Cocok Jadi Teman Makan
Masyarakat yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotocopy E-KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (suket) yang masih aktif beserta fotocopynya.
Perpanjangan SIM dapat dilakukan minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Jika pemohon memiliki kepentingan mendesak dan ingin melakukan perpanjangan lebih awal, masyarakat dapat berkoordinasi dengan petugas atau operator SIM.
Sementara itu, SIM yang telah melewati masa berlaku tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM diwajibkan mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan menunjukkan E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik.
Baca Juga : Resep Telur Dadar Daun Singkong, Gurih Renyah dan Bikin Makan Makin Lahap
Penyelenggara juga mengingatkan bahwa apabila terdapat perubahan waktu maupun lokasi pelayanan, informasi terbaru akan diumumkan kembali melalui akun resmi SIM Keliling Polres Sukabumi.(SE)

