BANDUNG – Dinas Pendidikan Jawa Barat menegaskan bahwa kewajiban mengunggah foto rumah bagi pendaftar jalur domisili pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 bukan untuk mempersulit calon peserta didik, melainkan sebagai langkah verifikasi data domisili agar proses seleksi berjalan adil dan transparan.
SPMB tingkat SMA, SMK, dan SLB Negeri di Jawa Barat dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama akan dibuka pada 15 hingga 29 Juni 2026, sementara tahap kedua digelar mulai 30 Juni hingga 14 Juli 2026.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Purwanto, mengatakan syarat unggah foto rumah hanya berlaku bagi calon murid yang alamat pada Kartu Keluarga (KK) tidak mencantumkan nama jalan atau nomor rumah secara jelas.
“Pertama itu kan untuk memastikan bahwa itu rumah dia sesuai dengan data yang diberikan,” kata Purwanto, Rabu (3/6/2026).
BACA JUGA: SPMB Jabar 2026 Gunakan Sistem Pemetaan, Siswa Bisa Lihat Peluang Lolos Sejak Awal
Dalam petunjuk teknis SPMB 2026, peserta jalur domisili dengan alamat KK yang sulit diidentifikasi diwajibkan mengunggah foto tampak depan rumah secara utuh disertai keterangan patokan lokasi di sekitar tempat tinggalnya.
Menurut Purwanto, dokumen tambahan tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan keabsahan data domisili yang diajukan peserta.
“Kalau misalnya meragukan bisa diverifikasi oleh pihak sekolah ke rumahnya,” ujarnya.
Selain memastikan validitas data, kebijakan tersebut juga bertujuan mencegah praktik manipulasi alamat yang kerap menjadi persoalan dalam proses penerimaan siswa baru.
Purwanto berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berjalan lancar dan minim polemik. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak hanya berfokus pada sekolah negeri karena kapasitas pendidikan di Jawa Barat sebenarnya masih mencukupi jika dihitung bersama sekolah swasta.
“Kita tentu berharap semuanya lancar, anak-anak bisa bersekolah, tidak negeri minded. Karena dari segi daya tampung sekolah negeri dan swasta sudah cukup,” katanya.
Ia menjelaskan, persoalan sering muncul ketika mayoritas calon murid hanya mengincar sekolah negeri sehingga daya tampung menjadi tidak seimbang dengan jumlah pendaftar.
“Nah, tapi kalau semuanya pengin ke negeri ya nanti enggak akan tertampung. Makanya realistis saja, enggak usah memaksa-maksakan di luar ketentuan dan di luar jalur,” tegasnya.
BACA JUGA: Rebutan Kursi Sekolah Maung, 64 Ribu Siswa Berebut 18 Ribu Kuota di Jabar
Purwanto juga mengingatkan agar tidak ada lagi praktik titip-menitip maupun tekanan kepada panitia penyelenggara SPMB. Menurutnya, seluruh proses seleksi harus berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan.
“Apalagi nitip-nitip, maksa-maksa. Pak Gubernur juga sudah menyampaikan, tolong hargai panitia sekolah, panitia di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh regulasi yang diterapkan dalam SPMB bertujuan memberikan keadilan bagi seluruh calon peserta didik. Karena itu, kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan penerimaan murid baru tahun ini.
“Regulasi itu adalah jalan kita untuk memberikan keadilan kepada semua masyarakat. Sehingga regulasi ini harus dipatuhi oleh semua pihak,” pungkasnya.

