JAKARTA – Indonesia berpeluang meningkatkan daya saing ekspor di pasar Amerika Serikat setelah pemerintah AS mengusulkan tarif impor tambahan sebesar 10% untuk produk asal Indonesia. Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan sejumlah negara pesaing yang turut terdampak kebijakan perdagangan terbaru Washington.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Indonesia juga berpotensi memperoleh pengecualian tarif untuk sejumlah produk strategis. Hal ini disampaikan usai pertemuannya dengan Duta Besar Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Jamieson Greer, di sela pertemuan OECD di Paris.
Menurut Airlangga, pemerintah Indonesia telah mengajukan 18 permohonan pengecualian produk berdasarkan investigasi Pasal 301, dan peluang untuk disetujui dinilai cukup besar.
Baca Juga : Resep Oseng Kecap Kambing, Alternatif Olahan Daging Kurban selain Sate
“Langkah-langkah strategis ini akan menjadi stimulus ekonomi yang signifikan bagi industri Indonesia, menekan biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing produk nasional di pasar Amerika Serikat,” ujarnya.
Salah satu komoditas yang diperkirakan mendapat pengecualian adalah katoda tembaga produksi PT Freeport Indonesia. Jika terealisasi, kebijakan tersebut dapat memberikan keuntungan bagi industri hilirisasi mineral nasional yang tengah menjadi fokus pemerintah.
Usulan tarif baru dari USTR muncul setelah Washington mengevaluasi praktik perdagangan global terkait penggunaan produk yang diduga berasal dari kerja paksa. Dalam kebijakan tersebut, Indonesia dikenakan tarif 10%, lebih rendah dibandingkan beberapa negara pesaing ekspor lainnya.
Baca Juga : Resep Jamu Galian Singset Tradisional, Minuman Herbal yang Hangat dan Menyegarkan
Pemerintah menilai kondisi ini dapat menjadi peluang bagi eksportir Indonesia untuk memperluas pangsa pasar di Amerika Serikat, terutama untuk komoditas unggulan yang mendapatkan fasilitas pengecualian tarif.
Pengecualian tersebut dijadwalkan mulai berlaku setelah 24 Juli 2026, bertepatan dengan berakhirnya periode tarif global sementara yang saat ini masih diterapkan oleh pemerintah AS.
Dengan tarif yang relatif lebih kompetitif dan peluang pengecualian bagi sejumlah produk utama, Indonesia berpotensi memperoleh keuntungan strategis di tengah dinamika perdagangan global yang semakin ketat.(SE)

