JAKARTA – Pengacara Hotman Paris Hutapea akhirnya menyampaikan dua kali permintaan maaf setelah pernyataannya dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menuai kritik dari berbagai kalangan. Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul kecaman yang datang dari pemerintah, organisasi wartawan, tokoh masyarakat, hingga partai politik.
Kontroversi bermula saat Hotman memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia melontarkan sejumlah ucapan bernada keras kepada wartawan dan turut menyinggung nama Presiden RI Prabowo Subianto ketika memberikan pembelaan terhadap kliennya.
Ucapan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang meminta agar proses hukum tidak dikaitkan dengan Presiden.
Baca Juga: Usai Final Pildun, Tukang Cilok Mirip Lionel Messi di Palabuhanratu Bikin Warganet Salah Fokus
“Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden,” kata Prasetyo dikutip dari Detik.
Ia menegaskan seluruh proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku tanpa dikaitkan dengan kewenangan Presiden.
Kritik serupa datang dari Ketua DPP Partai Gerindra Bambang Haryadi. Menurutnya, Presiden Prabowo memiliki komitmen untuk menjunjung tinggi penegakan hukum dan tidak pernah melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar,” ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Garuda Suci di Cikembar Sukabumi Resmi Beroperasi, Warga Kini Bisa Melintas dengan Mobil
Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid, juga menilai tidak ada hubungan antara proses hukum yang sedang dijalani Febrie Adriansyah dengan nama baik Presiden.
“Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien,” katanya.
Selain mendapat kritik dari kalangan pemerintah dan politik, sikap Hotman saat menjawab pertanyaan wartawan juga menuai kecaman dari organisasi pers.
Ketua Forum Pemred Retno Pinasti menilai pilihan kata yang digunakan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional dan merendahkan profesi wartawan.
Baca Juga: KODRAT Kabupaten Sukabumi Gelar UKT Sekaligus Peringati HUT Tarung Derajat ke-54
“Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja,” ujar Retno.
Senada dengan itu, Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir mengingatkan bahwa wartawan menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Pers.
“Tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” katanya.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Hotman mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram resminya. Ia meminta maaf kepada wartawan atas ucapannya yang dinilai menyinggung.
Baca Juga: Aksi Perampokan di Agen BRI Link Nagrak Gagal, Pelaku Kabur Usai Korban Melawan
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya,” kata Hotman.
Ia menjelaskan perkataan tersebut muncul karena dirinya terbawa emosi setelah mendapat pertanyaan yang sama berulang kali saat konferensi pers.
Dalam video terpisah, Hotman kembali menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.
Menurut Hotman, seluruh pernyataannya semata-mata merupakan bagian dari tugas profesional sebagai pengacara yang membela kepentingan hukum kliennya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi 20 Juli 2026, Waspada Hujan Lokal dan Angin Kencang
“Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun,” ujarnya.
Sementara itu, Febrie Adriansyah kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus Asabri. Kasus tersebut semula ditangani Mabes Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

