SUKABUMI – Sebuah kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak berusia 11 tahun menggemparkan warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial itu mencuat setelah unggahan akun Chacha’s Hits Daily viral dan menyita perhatian masyarakat Pajampangan pada Jumat (5/6/2026).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, dugaan perbuatan tersebut terjadi pada Selasa (26/5/2026). Kabar itu kemudian dikonfirmasi oleh Ketua RT setempat, Deneng, yang mengaku pertama kali menerima laporan dari salah seorang kerabat korban.
Menurut Deneng, kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada sang ibu. Mendapat laporan tersebut, ia langsung mendatangi rumah keluarga korban.
Baca Juga: Star Energy Tanamkan Cinta Lingkungan Sejak Dini Lewat Festival Edukasi Alam
“Saat saya tiba di lokasi, keluarga besar dari kedua belah pihak sudah berkumpul untuk membahas persoalan ini,” ujar Deneng, pada Sabtu (6/6/2026).
Dalam pertemuan keluarga tersebut, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Namun, pembahasan saat itu berakhir dengan kesepakatan perceraian antara terduga pelaku dan ibu korban.
“Saya sudah dua kali menanyakan langkah yang akan ditempuh pihak korban. Saat itu yang disampaikan hanya keinginan untuk berpisah atau bercerai,” katanya.
Baca Juga::Kota Sukabumi Bersinar di Jawa-Bali, Raih Predikat Terbaik II Pengendalian Inflasi
Meski demikian, Deneng mengaku tetap meneruskan informasi tersebut kepada kepala dusun agar dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah desa.
Berdasarkan keterangan yang diterimanya, kejadian bermula ketika terduga pelaku bersama istri dan anaknya hendak pulang dari rumah kerabat. Karena kondisi jalan yang rusak dan khawatir terhadap kendaraan yang digunakan, terduga pelaku memutuskan lebih dulu pulang bersama anaknya, sementara sang istri ditinggalkan untuk dijemput kemudian.
Setibanya di rumah yang dalam kondisi sepi, terduga pelaku diduga melakukan tindakan asusila terhadap putri kandungnya sendiri.
Baca Juga: Dari Keresahan Jadi Peluang, Pemuda Sukabumi Bangun Brand Fashion Burstkings
Sementara itu, Kepala Desa Sirnasari, Miftahudin, membenarkan bahwa pihak desa menerima laporan terkait dugaan kasus tersebut beberapa hari setelah kejadian.
“Kami menerima informasi sekitar empat hari setelah peristiwa terjadi. Saat laporan masuk, kami mendapat keterangan bahwa persoalan tersebut sudah dibahas oleh kedua keluarga besar,” ujar Miftahudin.
Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, pasangan suami istri tersebut kini telah berpisah.
“Informasinya mereka sudah bercerai. Terduga pelaku juga disebut telah kembali ke wilayah Kecamatan Tegalbuleud,” katanya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak tersebut. Upaya konfirmasi kepada aparat penegak hukum masih terus dilakukan guna memperoleh informasi lebih lanjut terkait penanganan kasus ini.

