Kabupaten Sukabumi

SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu, Sabtu 6 Juni 2026

×

SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu, Sabtu 6 Juni 2026

Sebarkan artikel ini
Potret Bus SIM Keliling Polres Sukabumi. Foto: (Yosep Taryawan / sukabumiku.id )

SUKABUMI – Polres Sukabumi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat yang akan melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Pelayanan SIM Keliling dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, (6/6/2026), di Pos Lantas Cidahu.

Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C bagi pemegang SIM dari seluruh wilayah Indonesia yang masih berlaku. Masyarakat yang akan memperpanjang SIM diwajibkan membawa fotokopi KTP elektronik atau surat keterangan pengganti E-KTP (suket) yang masih berlaku.

Petugas mengimbau pemohon untuk melakukan perpanjangan SIM paling cepat 14 hari sebelum masa berlaku SIM berakhir. Namun, bagi warga yang memiliki kepentingan mendesak dan ingin memperpanjang lebih awal, dapat berkoordinasi langsung dengan petugas atau operator SIM di lokasi pelayanan.

Baca Juga : Resep Bakwan Keju Renyah, Camilan Gurih ala Restoran yang Mudah Dibuat

Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling. Pemohon harus mengajukan penerbitan SIM baru di kantor Satpas terdekat dengan membawa E-KTP serta mengikuti ujian teori dan ujian praktik sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Sukabumi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memantau informasi terbaru terkait jadwal dan lokasi SIM Keliling. Jika terjadi perubahan waktu maupun tempat pelayanan, pemberitahuan akan disampaikan kembali melalui kanal informasi resmi kepolisian.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di Pos Lantas Cidahu, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.(SE)