SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan memperkuat upaya perlindungan bagi para pekerja melalui peluncuran program “Ayeuna Waktuna Sa Kalurahan Sa Agen Perisai”. Program ini menjadi strategi untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga menjangkau seluruh kelurahan, terutama pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.
Peluncuran program berlangsung di Hotel Alaska, Rabu (8/7/2026), dan dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana. Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Alpian, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Sukabumi, jajaran kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta 45 calon Agen Perisai yang akan bertugas di 33 kelurahan.
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana mengatakan, kolaborasi antara Pemerintah Kota Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah nyata untuk memastikan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan dari berbagai risiko kerja.
“Pemerintah Kota Sukabumi berkomitmen menghadirkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja. Melalui program ini, kami ingin memastikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dirasakan hingga tingkat kelurahan,” ujarnya.
Menurut Bobby, komitmen tersebut telah diperkuat melalui berbagai kebijakan daerah, mulai dari perlindungan pekerja jasa konstruksi, program ASN Peduli, optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pekerja rentan, hingga rencana penyusunan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada 2027.
Ia menjelaskan, keberadaan Agen Perisai di setiap kelurahan diharapkan menjadi ujung tombak dalam mengedukasi masyarakat sekaligus memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja mandiri dan sektor informal.
“Jika setiap Agen Perisai mampu merekrut sekitar 200 peserta, maka dalam enam bulan ke depan Kota Sukabumi berpotensi menambah hampir 30 ribu peserta baru. Ini akan menjadi langkah besar menuju Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” kata Bobby.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi, Alpian, menyampaikan bahwa program Agen Perisai menjadi bagian penting dalam memperluas akses perlindungan jaminan sosial, khususnya kepada pekerja yang selama ini sulit dijangkau melalui mekanisme kepesertaan konvensional.
Menurut Alpian, Agen Perisai memiliki peran strategis karena berada lebih dekat dengan masyarakat di tingkat kelurahan. Mereka tidak hanya bertugas membantu proses kepesertaan, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Program ini merupakan bentuk kolaborasi yang sangat baik antara Pemerintah Kota Sukabumi dan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya Agen Perisai di setiap kelurahan, kami berharap masyarakat, khususnya pekerja informal dan pekerja mandiri, semakin mudah mendapatkan informasi sekaligus akses untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Alpian.
Ia menambahkan, perluasan kepesertaan tidak hanya berorientasi pada peningkatan jumlah peserta, tetapi juga memastikan masyarakat memahami manfaat perlindungan yang diberikan. Dengan demikian, pekerja dapat memiliki jaminan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Yang paling penting adalah bagaimana masyarakat memahami bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kebutuhan. Ketika risiko terjadi, pekerja dan keluarganya memiliki perlindungan sehingga tidak seluruh beban harus ditanggung sendiri,” katanya.
Selain melakukan sosialisasi, para Agen Perisai juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat agar memahami pentingnya jaminan sosial sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun jaminan hari tua.
Bobby juga mengajak seluruh camat dan lurah untuk mendukung penuh pelaksanaan program tersebut dengan membuka ruang koordinasi dan komunikasi di wilayah masing-masing sehingga kehadiran Agen Perisai dapat berjalan optimal.
“Ayeuna Waktuna Sa Kalurahan Sa Agen Perisai sebagai bentuk kolaborasi Pemerintah Kota Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dan mendorong terwujudnya masyarakat yang lebih terlindungi, mandiri, serta sejahtera,” pungkasnya.

