JAKARTA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus berjalan dan kini memasuki tahap pendalaman materi bersama berbagai kalangan. DPR menegaskan tidak ada upaya menghambat pembahasan regulasi tersebut, bahkan prosesnya disebut berlangsung hampir setiap hari.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan penyusunan RUU Perampasan Aset dilakukan dengan mengedepankan partisipasi publik karena regulasi tersebut merupakan undang-undang baru yang membutuhkan kajian komprehensif.
Saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/07/2026), Habiburokhman membantah anggapan bahwa DPR menolak membahas RUU tersebut.
Baca Juga: HMI Sukabumi Desak Evaluasi MBG hingga BBM, Ketua DPRD Siap Teruskan Aspirasi ke Pusat
“Gaspol pakai turbo pembahasan penyusunan draf RUU Perampasan Aset. Jadi tidak benar kalau ada anggapan DPR menolak membahas RUU Perampasan Aset. Faktanya kami menghadirkan para advokat untuk memberikan pandangan,” ujarnya dikutip sukabumiku.id dari Detik, Selasa (14/07/2026).
Menurutnya, Komisi III sengaja membuka ruang seluas-luasnya bagi akademisi, praktisi hukum, organisasi profesi, hingga masyarakat agar dapat memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang tersebut.
Habiburokhman menjelaskan, berbeda dengan revisi undang-undang yang hanya mengubah beberapa pasal, RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru sehingga membutuhkan pembahasan lebih mendalam.
Baca Juga: Hadapi Era Digital, Wali Kota Sukabumi Tekankan ASN Harus Melek AI
Ia menilai kehati-hatian menjadi penting karena DPR memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menghasilkan aturan yang tidak hanya efektif dalam mengembalikan aset hasil kejahatan, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga negara.
“Kita tidak mengulur-ulur waktu. Masukan dari masyarakat sangat penting karena ada konsep meaningful participation yang harus dijalankan,” katanya.
Dalam proses pembahasan, salah satu isu yang masih menjadi perhatian adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan pemulihan aset negara dengan pencegahan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Baca Juga: Bupati Sukabumi Minta APSI Tak Sekadar Mengawasi, Tapi Jadi Penggerak Mutu Pendidikan
Menurut Habiburokhman, DPR ingin memastikan regulasi tersebut mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka peluang terjadinya kriminalisasi terhadap pihak yang tidak bersalah.
“Jangan sampai menjadi abuse of power dengan mengatasnamakan kepentingan perampasan aset. Kita ingin asset recovery berjalan maksimal, tetapi orang yang tidak bersalah juga harus tetap terlindungi,” ujarnya.
Selain itu, Komisi III juga menerima berbagai masukan mengenai perlunya pembentukan lembaga khusus yang bertugas mengelola aset hasil tindak pidana. Usulan tersebut muncul karena selama ini pengelolaan aset dinilai belum memiliki mekanisme yang terintegrasi.
Tak hanya substansi, nomenklatur RUU juga masih menjadi bahan diskusi. Sejumlah pihak mengusulkan penggunaan istilah “Asset Recovery” atau pemulihan aset, meski ada pula yang menilai istilah “Perampasan Aset” lebih menggambarkan tindakan hukum yang dilakukan negara terhadap hasil kejahatan.
Habiburokhman menegaskan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan sebelum DPR mengambil keputusan akhir mengenai isi maupun bentuk regulasi yang sedang disusun.

