SUKABUMI – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi merilis hasil pemantauan rata-rata harga bahan kebutuhan pokok per 29 Juli 2026. Secara umum, harga sejumlah komoditas pangan terpantau relatif stabil, meski beberapa komoditas strategis seperti daging sapi dan cabai masih berada pada level harga yang cukup tinggi.
Berdasarkan data tersebut, daging sapi paha belakang menjadi komoditas dengan harga tertinggi, yakni Rp146.667 per kilogram. Sementara itu, cabai rawit merah dijual rata-rata Rp48.167 per kilogram dan cabai merah besar mencapai Rp47.250 per kilogram.
Baca Juga: UPT Dalduk Cibitung Hadir, Langkah Pemkab Sukabumi Dekatkan Layanan Keluarga Berencana Ke Masyarakat
Untuk komoditas pangan utama, beras medium tercatat Rp13.550 per kilogram, sedangkan beras premium berada di angka Rp14.427 per kilogram. Harga gula pasir dipantau sebesar Rp18.050 per kilogram, sementara Minyakita dijual rata-rata Rp23.056 per liter dan minyak goreng curah sebesar Rp21.000 per kilogram.
Di sektor protein hewani, daging ayam broiler berada di harga Rp38.500 per kilogram, sedangkan telur ayam broiler tercatat Rp27.583 per kilogram. Untuk komoditas perikanan, harga ikan kembung mencapai Rp48.889 per kilogram, ikan tongkol Rp42.500 per kilogram, dan ikan mas Rp33.167 per kilogram.
Baca Juga: Jangan Tunggu Produk Terkenal, Dewi Asmara Minta UMKM Segera Daftarkan HKI
Sementara itu, komoditas bumbu dapur seperti bawang merah dijual rata-rata Rp33.917 per kilogram dan bawang putih honan sebesar Rp35.400 per kilogram. Adapun tepung terigu berada di angka Rp14.100 per kilogram, kentang Rp17.167 per kilogram, serta mi instan tetap stabil di kisaran Rp3.000 per bungkus.
Data pemantauan ini menjadi salah satu acuan Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam mengawasi perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran sekaligus menjaga stabilitas pasokan dan pengendalian inflasi daerah. Pemantauan harga dilakukan secara berkala agar pemerintah dapat mengambil langkah cepat apabila terjadi gejolak harga pada komoditas tertentu.

