Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Sempat Viral dan Dicari Polisi, Oknum Guru Ngaji di Simpenan Ditangkap di Cibeber Banten

×

Sempat Viral dan Dicari Polisi, Oknum Guru Ngaji di Simpenan Ditangkap di Cibeber Banten

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – AC (47), oknum pengajar mengaji yang terseret kasus pencabulan anak di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, akhirnya ditangkap polisi setelah keberadaannya ditelusuri hingga wilayah Cibeber, Banten, Minggu (2/8/2026).

Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Sukabumi setelah kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik menyusul beredarnya video warga mengepung kediaman AC di media sosial.

Sebelum penangkapan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Sukabumi diterjunkan untuk melakukan penyelidikan, mengidentifikasi korban, memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti terkait perkara tersebut.

Baca Juga: Ide Jualan Kekinian: Resep Corndog Cheetos Isi Mozarella, Gurih dan Lumer

Proses tersebut kemudian berlanjut dengan dibuatnya laporan polisi hingga penyidik menetapkan AC sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Iptu Dudi Suharyana mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah hasil klarifikasi terhadap korban dan saksi serta bukti yang dikumpulkan dinilai menguatkan dugaan tindak pidana.

“Dari hasil klarifikasi terhadap korban dan saksi, kami menyimpulkan dugaan tindak pidana tersebut dapat disangkakan kepada pelaku. Setelah dilakukan penelusuran, pelaku berhasil kami tangkap dan saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” kata Dudi.

Baca Juga: Pantai Cibuaya Dipadati Wisatawan, Balawista Ingatkan Pengunjung Tetap Waspada

Berdasarkan pemeriksaan awal kepolisian, tersangka diduga memanfaatkan posisinya sebagai pengajar mengaji untuk mendekati korban.

AC diduga membujuk korban dengan menggunakan dalih agama dan iming-iming kelancaran rezeki agar korban menuruti kehendaknya.

Polisi kemudian menelusuri keberadaan AC hingga akhirnya menemukan dan menangkapnya di kawasan Cibeber, Banten.
Penyidik masih mendalami alasan AC berada di luar Sukabumi, termasuk kemungkinan keberadaannya di Banten berkaitan dengan upaya menghindari proses hukum setelah kasus tersebut mencuat.

Atas perkara tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan ketentuan pidana yang diterapkan penyidik.
Dudi menegaskan kasus tersebut akan diproses melalui jalur hukum dan ditangani secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Kadin Fokus Dorong 92 Persen Ekonomi Nasional dari Konsumsi, Investasi, dan Ekspor

“Yakin dan percaya bahwa kami akan menangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut kepolisian, perkara yang menjerat AC merupakan delik biasa sehingga proses penegakan hukum tetap dapat berjalan dan tidak diarahkan pada penyelesaian melalui restorative justice.

Selain proses pidana terhadap tersangka, perhatian juga diberikan terhadap kondisi korban yang membutuhkan pemulihan setelah mengalami peristiwa tersebut.

Polres Sukabumi berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan perempuan dan anak serta Dinas Sosial, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan terdapat korban lain yang belum melapor atau memberikan keterangan kepada kepolisian.

Sebelumnya, kasus tersebut mencuat setelah video puluhan warga mengepung sebuah rumah di Kampung Cihaur, Kecamatan Simpenan, beredar luas di media sosial.

Saat itu polisi menyatakan belum menerima laporan resmi, namun langsung menerjunkan personel untuk mengecek informasi dan menelusuri dugaan pencabulan yang berkembang di tengah masyarakat.

Kini AC telah berstatus tersangka dan ditahan, sementara penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan perkara serta kemungkinan adanya korban lainnya.