Berita UtamaKabupaten Sukabumi

Dispar Kabupaten Sukabumi Mulai Terapkan Parkir Per Jam di Pantai Selatan, Segini Tarifnya!

×

Dispar Kabupaten Sukabumi Mulai Terapkan Parkir Per Jam di Pantai Selatan, Segini Tarifnya!

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar memberikan keterangan dalam peluncuran program Parkir Wisata SOMEAH di kawasan Pantai IP Palabuhanratu, Senin (3/8/2026), yang mulai menerapkan sistem tarif parkir berdasarkan durasi. (Foto: Hasyim Arsyad/Sukabumiku.id)

SUKABUMI – Wisatawan yang berkunjung ke kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Palabuhanratu kini mendapat kepastian mengenai biaya parkir setelah Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi mulai menerapkan tarif berdasarkan durasi atau per jam, Senin (3/8/2026).

Sistem tersebut diterapkan melalui program Parkir Wisata SOMEAH, akronim dari Sopan, Aman, Endah, Amanah, yang menjadi bagian dari pembenahan tata kelola destinasi wisata di kawasan Pantai Selatan Kabupaten Sukabumi.

Dalam skema yang diberlakukan, tarif untuk dua jam pertama ditetapkan sebesar Rp2.000 bagi sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil sedan serta kendaraan sejenis.

Baca Juga: 156 KK di Pasirsuren Palabuhanratu Terdampak Kekeringan, Bantuan Air Bersih Disalurkan

Sementara bus kecil dikenakan Rp5.000 untuk dua jam pertama, sedangkan bus besar maupun truk dua sumbu dikenakan tarif Rp10.000.

Setelah melewati dua jam pertama, biaya parkir akan bertambah berdasarkan durasi setiap jam dengan batas maksimal tarif dalam satu hari.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Ali Iskandar mengatakan pembenahan parkir menjadi salah satu bagian penting untuk menghadirkan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan.

Baca Juga: 32 Pelajar Terpilih Ikuti Diklat Paskibraka Kabupaten Sukabumi, Bupati: Ini Kebanggaan Sekaligus Amanah

“Jadi wisata itu harus aman, harus nyaman, harus menyenangkan, harus penuh dengan kenangan. Untuk menghadirkan suasana tersebut, maka banyak hal yang kemudian harus dikondisikan, harus dipersiapkan,” ujar Ali.

Menurutnya, persoalan parkir di kawasan wisata tidak sebatas menyediakan tempat untuk kendaraan, tetapi juga berkaitan dengan kepastian biaya yang dibayar wisatawan, legalitas pengelola hingga pertanggungjawaban petugas di lapangan.

Dispar Kabupaten Sukabumi telah mengidentifikasi sedikitnya 58 titik parkir yang tersebar di kawasan wisata Pantai Selatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sukabumi 3 Agustus 2026, Hujan Ringan Berpotensi Turun Siang hingga Sore

Namun, penerapan sistem baru belum langsung dilakukan pada seluruh titik tersebut karena pemerintah memilih 13 lokasi sebagai proyek percontohan.

“Ada 58 yang kita identifikasi di Pantai Selatan. Tapi dari 58 itu hari ini ada 13 yang kita dorong bisa menjadi prototipe pilot project percontohan,” katanya.

Ali mengatakan evaluasi terhadap 13 titik tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk mengembangkan sistem serupa di lokasi parkir wisata lainnya.

Baca Juga: SIM Keliling Polres Sukabumi Hadir di Pos Lantas Cidahu, Senin 3 Agustus 2026

Salah satu aspek yang ditekankan dalam program tersebut adalah transparansi tarif agar pengunjung mengetahui sejak awal besaran biaya yang harus dibayarkan.

Papan informasi berisi tarif resmi akan dipasang pada titik parkir sehingga wisatawan dapat mengetahui biaya berdasarkan jenis kendaraan dan lama penggunaan tempat parkir.

Selain itu, petugas parkir diwajibkan menggunakan atribut resmi sebagai identitas bahwa mereka merupakan bagian dari pengelolaan parkir yang telah ditata pemerintah.

Ali menegaskan petugas yang mengelola parkir tanpa atribut maupun melakukan pungutan tidak sesuai ketentuan akan dianggap melanggar aturan.

Baca Juga: Pemkab Sukabumi Mulai Benahi Parkir Wisata, 13 Pengelola Jadi Percontohan di Pantai IP Palabuhanratu

“Barang siapa ke depan ada yang ngelola parkir tidak beratribut, maka dia menyalahi ketentuan. Memungut tidak sesuai dengan aturan, tentu,” tegasnya.

Melalui sistem tersebut, Dispar Kabupaten Sukabumi ingin menekan praktik pungutan parkir yang tidak sesuai ketentuan sekaligus memberikan rasa aman kepada wisatawan saat berkunjung ke destinasi di kawasan Pantai Selatan.

Penataan parkir juga menjadi bagian dari konsep lebih luas “Nata Wisata Ku Someah Pikeun Sukabumi Mubarokah” yang mendorong pelayanan wisata berbasis keramahan, ketertiban, kebersihan dan kepastian bagi pengunjung.

Jika proyek percontohan berjalan sesuai harapan, sistem tersebut diharapkan dapat menjadi model pengelolaan parkir pada destinasi lain di Kabupaten Sukabumi sekaligus memperkuat citra kawasan wisata yang tertib dan nyaman.