SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 36 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode April hingga 30 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 43 tersangka beserta barang bukti berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dengan nilai mencapai sekitar Rp697 juta.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sentot Kunto Wibowo mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memberantas peredaran narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
“Dari hasil pengungkapan selama periode April hingga 30 Juli 2026, kami berhasil mengungkap 36 kasus dengan mengamankan 43 tersangka yang berperan sebagai kurir maupun pengedar,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi mengungkap 24 kasus sabu, satu kasus ganja, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus ekstasi, dua kasus psikotropika, serta tujuh kasus peredaran obat keras terbatas.
Selain mengamankan para tersangka, Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota juga menyita barang bukti dalam jumlah besar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 469,47 gram sabu, 9,66 gram ganja, 524 gram tembakau sintetis, 25 butir ekstasi, 127 butir psikotropika, 27.000 butir obat keras terbatas, 17 unit timbangan digital, 43 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp460 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Kapolres menyebutkan, total nilai ekonomis seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp697 juta. Dengan pengungkapan tersebut, kepolisian memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus dilakukan di 36 lokasi berbeda yang tersebar di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Kecamatan Cikole dan Cibeureum menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, masing-masing lima kasus. Sementara Warudoyong, Cisaat, dan Gunungpuyuh masing-masing tercatat empat kasus.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba selama tiga hingga empat bulan, bahkan sebagian di antaranya telah beroperasi hingga satu tahun. Mayoritas tersangka berada pada kelompok usia produktif.
Saat ini seluruh tersangka masih menjalani proses penyidikan di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi, mulai dari pidana penjara paling singkat lima tahun hingga pidana penjara seumur hidup, sesuai dengan peran serta jenis dan jumlah barang bukti yang dimiliki masing-masing tersangka.
AKBP Sentot Kunto Wibowo menegaskan bahwa Polres Sukabumi Kota akan terus melakukan tindakan tegas terhadap jaringan peredaran narkoba. Namun, menurutnya, keberhasilan pemberantasan narkoba juga membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba. Mari bersama-sama kita selamatkan generasi muda demi mewujudkan Kota Sukabumi yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

