Jawa Barat

Keluhan Data Desil Bermunculan, Pemprov Jabar Minta Warga Diberi Akses Pemutakhiran DTSEN

×

Keluhan Data Desil Bermunculan, Pemprov Jabar Minta Warga Diberi Akses Pemutakhiran DTSEN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi DTSEN. (Foto: Istimewa)

BANDUNG — Pemerintah Provinsi Jawa Barat meminta pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait data sosial ekonomi atau desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Instruksi tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman melalui surat Nomor 8284/PW.04.02/ASDA EKBANG tertanggal 1 September 2026 yang ditujukan kepada seluruh sekretaris daerah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Pemprov Jabar meminta proses pemutakhiran data dilakukan dengan mengacu pada kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga.

Baca Juga: 518 Rekening ASN Kota Sukabumi Terindikasi Judol, Inspektorat Telusuri Asal Dana Transaksi Rp1,8 Miliar

Langkah tersebut juga berkaitan dengan permohonan dukungan sosialisasi pembaruan DTSEN untuk Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah yang disampaikan Kepala BPS Jawa Barat melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam instruksinya, pemerintah kabupaten dan kota diminta memastikan masyarakat memahami mekanisme pemutakhiran data sekaligus dapat memperbaiki data apabila tidak sesuai dengan kondisi keluarga sebenarnya.

Ada tiga langkah utama yang diminta Pemprov Jabar. Pertama, pemerintah daerah perlu menyosialisasikan tata cara pemutakhiran kepada perangkat kecamatan, desa atau kelurahan, hingga masyarakat.

Baca Juga: Cuaca Sukabumi 2 September Cerah Berawan, Warga Pesisir Selatan Waspadai Angin Kencang

Pemutakhiran data dapat dilakukan masyarakat melalui laman dtsen-form.bps.go.id. Pemerintah desa dan kelurahan juga diminta membantu warga yang membutuhkan pendampingan dalam proses tersebut.

Kedua, pemerintah desa dan kelurahan diminta memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonominya.

“kepala desa/kelurahan diinstruksikan memberikan surat keterangan kepada masyarakat yang melakukan pemutakhiran sesuai dengan kondisi faktual sosial ekonomi masing-masing keluarga,” ujar Herman dalam surat tersebut.

Baca Juga: Harga Bahan Pokok di Kabupaten Sukabumi 1 September 2026: Cabai Rawit Rp57.750, Daging Sapi Rp145 Ribu

Ketiga, pemerintah kabupaten dan kota diminta berkoordinasi dengan kepala BPS di wilayah masing-masing untuk mendukung proses pembaruan data.

Pemprov Jawa Barat menekankan agar seluruh pemerintah daerah segera menindaklanjuti instruksi tersebut. Langkah ini diharapkan dapat membantu memastikan data sosial ekonomi masyarakat yang tercatat dalam DTSEN lebih sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Demikian untuk ditindaklanjuti dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Herman.