BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras dugaan aksi intimidatif yang dilakukan seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menilai perilaku tersebut tidak mencerminkan profesionalisme wartawan dan berpotensi mencederai nama baik serta marwah profesi jurnalistik.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan, Selasa (1/9/2026).
Baca Juga: PWI Kota Sukabumi Kecam Dugaan Pemerasan Oknum Mengaku Wartawan di SDN Sukaraja 2
Ia menegaskan, wartawan dalam menjalankan tugasnya terikat pada Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kemerdekaan pers, kata dia, harus dijalankan secara bertanggung jawab dan tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan intimidasi maupun kekerasan.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan ada aturan hukum yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” tegasnya.
Menurut Tantan, identitas wartawan, kartu pers, maupun nama sebuah media tidak memberikan kekebalan hukum kepada seseorang. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penyelesaiannya harus tetap dilakukan melalui mekanisme hukum.
“Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Sukabumi Selasa 1 September 2026 di Pos Lantas Cidahu
Tantan juga mengingatkan bahwa apabila seorang wartawan menghadapi persoalan dengan narasumber atau pihak yang menjadi objek pemberitaan, terdapat mekanisme jurnalistik yang dapat ditempuh.
Mulai dari penggunaan hak jawab dan hak koreksi hingga pengaduan melalui mekanisme yang tersedia di Dewan Pers.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” ujarnya.
PWI Jawa Barat juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum apabila dalam peristiwa tersebut ditemukan unsur pidana. Penanganan, menurut Tantan, harus dilakukan secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional. Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Tantan mengingatkan agar tindakan seorang oknum tidak sampai membuat masyarakat menggeneralisasi seluruh wartawan. Menurutnya, masih banyak insan pers yang menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas, independensi dan kepentingan publik.
Baca Juga: Tak Sekadar Touring, TOP Puskesmas Jampangkulon Buktikan Kepedulian Lewat Khitanan Massal
Karena itu, PWI Jawa Barat mengajak seluruh wartawan untuk terus menjaga kehormatan profesi dengan bekerja secara profesional dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” tuturnya.
Tantan menegaskan, PWI Jawa Barat tidak akan membenarkan tindakan yang dapat mencoreng profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum, dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkasnya.

