SUKABUMI — Polsek Jampangkulon melaksanakan penyerahan kendaraan roda dua yang sebelumnya diamankan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Mako Polsek Jampangkulon mulai pukul 15.00 WIB hingga selesai dan dipimpin langsung Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis, S.IP., M.M., didampingi P.s. Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon Bripka Ade Murdani beserta sejumlah anggota Unit Reskrim.
Kendaraan yang diserahkan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi F 2758 UAK, nomor rangka MH1JFZ1106K325335, dan nomor mesin JFZ1E1336148. Selain kendaraan, turut diserahkan satu lembar STNK asli dan satu buah kunci kontak.
Baca Juga: Memanas! DPAC Demokrat Dapil 5 Kabupaten Sukabumi Bahas Usulan PAW Anggota DPRD
Penyerahan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IX/2026/POLSEK JAMPANGKULON/POLRES, tanggal 21 September 2026, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHPidana.
Kapolsek Jampangkulon AKP Muhlis menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan.
“Perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Penyerahan kendaraan dilakukan setelah adanya permohonan pinjam pakai barang bukti dari pihak korban dan atau pemilik kendaraan serta dilengkapi dengan administrasi yang diperlukan,” ujar Kapolsek Jampangkulon dalam keterangannya.
Menurutnya, proses penanganan perkara tetap berjalan meskipun kendaraan tersebut telah dipinjamkan untuk digunakan oleh pihak yang berhak sesuai dengan ketentuan dan administrasi yang telah dibuat.
Permohonan pinjam pakai barang bukti diajukan oleh pihak korban dan atau pemilik kendaraan kepada Kanit Reskrim serta Kapolsek Jampangkulon pada Jumat, 2 Oktober 2026. Penyerahan juga dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima Barang Bukti.
Baca Juga: Hadiri Pelantikan PWI Jawa Barat, KDM Soroti Tantangan Pers di Tengah Banjir Informasi Digital
Adapun kendaraan tersebut merupakan milik Maryati, warga Kampung Lingkungsari, Desa Padajaya, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, korban tercatat atas nama Seldy Febriyansyah.
Kegiatan penyerahan turut dihadiri personel Unit Reskrim Polsek Jampangkulon, yakni Aipda Jajang A.W., Brigadir Ristian, S.H., Bripda Sony Leston, dan Bripda Sandi Kusuma. Hadir pula Maryati selaku pemilik kendaraan serta Epi Nurpipah sebagai saksi.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan terhadap perkara tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Yang perlu kami sampaikan, proses penyelidikan tetap berjalan dan kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

