JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan bersama Komisi IX DPR RI dan pemerintah yang berlangsung pada Senin (5/10/2026) malam. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dalam rapat tersebut, Dasco meminta persetujuan peserta rapat agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat dibawa ke pembicaraan tingkat II.
Baca Juga : Resep Sarden Goreng Telur, Olahan Sarden Kriuk yang Bikin Nagih
“Apakah Komisi IX DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?” tanya Dasco.
Peserta rapat kemudian menyatakan persetujuan. Dengan demikian, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan resmi disepakati untuk dilanjutkan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar Selasa (6/10/2026).
Dibahas Sejak September 2026
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Putih Sari, menyampaikan bahwa Komisi IX DPR RI membentuk Panja melalui rapat kerja bersama pemerintah pada 14 September 2026.
Pembahasan RUU kemudian dilakukan hingga 5 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Panja juga menggelar konsultasi publik pada 16 hingga 22 September 2026.
Konsultasi publik tersebut dilakukan untuk membuka ruang partisipasi masyarakat selama proses penyusunan RUU.
“Untuk menjaga keterbukaan dan partisipasi publik, kemudian konsultasi publik di sela-sela pembahasan Panja berdasarkan surat permohonan audiensi masyarakat yang telah diterima oleh Komisi IX DPR RI,” ujar Putih.
Menurut Putih, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja, pemberi kerja, pengusaha, dan pemerintah.
RUU tersebut juga diarahkan untuk membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih kuat, mendorong penciptaan dan perluasan lapangan kerja, serta meningkatkan kompetensi dan produktivitas tenaga kerja.
Selain itu, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur upaya menciptakan sistem pengupahan yang adil dan layak serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan.
Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Setelah melalui pembahasan di Panja, tim perumus, serta tim sinkronisasi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Berikut ruang lingkup yang diatur dalam RUU tersebut:
- Bab I: Ketentuan Umum
- Bab II: Landasan, Asas, dan Tujuan
- Bab III: Kesempatan dan Perlakuan yang Sama
- Bab IV: Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
- Bab V: Peningkatan Produktivitas
- Bab VI: Pelatihan Kerja dan Pemagangan
- Bab VII: Penempatan Tenaga Kerja
- Bab VIII: Perluasan Kesempatan Kerja
- Bab IX: Tenaga Kerja Sektor Informal
- Bab X: Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Bab XI: Hubungan Kerja
- Bab XII: Hubungan Pekerjaan Tertentu
- Bab XIII: Pelindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan
- Bab XIV: Hubungan Industrial
- Bab XV: Pemutusan Hubungan Kerja
- Bab XVI: Dana Cadangan Pesangon
- Bab XVII: Pembinaan
- Bab XVIII: Pengawasan
- Bab XIX: Penyidikan
- Bab XX: Ketentuan Pidana
- Bab XXI: Ketentuan Lain-Lain
- Bab XXII: Ketentuan Peralihan
- Bab XXIII: Ketentuan Penutup
Putih mengatakan, RUU tersebut diharapkan dapat menjadi landasan baru dalam membangun sistem ketenagakerjaan nasional yang memberikan perlindungan lebih baik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Dengan disepakatinya RUU tersebut di tingkat Komisi IX bersama pemerintah, pembahasan selanjutnya akan dilakukan dalam pembicaraan tingkat II di Rapat Paripurna DPR RI.(SE)

