Oleh: Ferry Gustaman, SH (Mahasiswa Magister Hukum Nusaputra University)
Demokrasi adalah modal utama Negara kita dalam menjalankan pemerintahan, yang merupakan amanat dari reformasi bahkan mungkin harapan dari pada para founding father bangsa. Sejak kelahirannya Negara ini selalu memperbaiki model kepemimpinan bangsa.
Namun yang menjadi benang merahnya adalah adanya subtansi demokrasi. Bagaimana nilai demokrasi muncul dalam perdebatan para tokoh bangsa bai pra kemerdekaan dan pasca kemerdekaan dan puncaknya adalah pasca reformasi, yang memaknai demokrasi dengan memberikan ruang lebih banyak kepada masyarakat untuk terlibat dalam proses kepemimpinan bangsa.
Belakangan ini kita semua diberikan tontonan yang paling menyita masyarakat yakni terkait dengan gugatan PHPU (perselisihan Hasil Pemilihan Umum) yang dilakukan oleh beberapa pihak yang dikomandani oleh Bapak Prof. Denny Idrayana, S.H. ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya sebagai masyarakat sipil dan peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat menggugat Komisi Pemilihan Umum terkait salah satu syarat sah Wakil Presiden yaitu saudara Gibran Rakabuming Raka yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal pendidikan SMA/ sederajat karena tidak memiliki bukti terkait pendidikannya baik dalam bentuk Ijazah atau model lainnya.
Meskipun diawal saya melihat gugatan tersebut akan ditolak Mahkamah diputusan sela karena kedudukan Hukum (Legal Standing), namun kemudian keluar Peraturan Mahkamah Konstitusi no 01/2026 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan PHPU Presiden dan Wakil Presiden di luar waktu Pemilu. Dalam proses persidangan kedua belah pihak tentu berdebat, berkelit dan menyampaikan bukti bukti kepada Mahkamah untuk meyakinkan mahkamah terkait pendirian masing-masing.
Kita semua pemerhati hukum kaget, MK melakukan langkah berani masuk kepada pembuktian, artinya permohonan ini dianggap sangat penting sehingga perlu dilakukan proses pendalaman dari para pihak untuk mendapatkan kebenaran, saya menilai persidangan ini adalah persidangan luar biasa atau extra ordinary court session karena dilaksanakan diluar tahapan seharusnya yakni pada saat tahapan pemilu. Namun saya melihat hal ini karena MK merupakan penjaga/ pengawal konstitusi dimana MK memiliki fungsi utama dalam pemilu sebagai pengawal demokrasi dan Negara hukum dan penafsir final konstitusi. Dari tugas dan fungsi tersebut tentunya MK wajib menyelesaikan setiap persolana kebangsaan sehingga dengan keputusannya sudah tidak ada lagi silang sengketa diantara para pihak.
Kembali kepada kasus gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden yang kemudian MK mengeluarkan putusan akhir yakni putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yakni permohonan TIDAK DAPAT DITERIMA, artinya pada posisi MK konsisten dengan keajegan konstitusi yakni terkait legal standing yang secara formal memang tidak terpenuhi oleh semua pihak tidak hanya pemohon dan termohon akan tetapi juga pihak terkait karena dilakukan diluar waktu tahapan pemilu.
Namun karena kita diperlihatkan dengan sidang pembuktian yang terbuka oleh umum dan dilihat hampir oleh masyarakat Indonesia, sehingga dalam pertimbangannya Wakil Presiden dinyatakan tidak dapat membuktikan memiliki Ijazah minimal SMA sederajat namun MK tidak memiliki wewenang untuk mendiskualifikasi sebagai mana petitum pemohon akan tetapi menyerahkan sepenuhnya kepada lembaga berwenang lain, sehingga subtansi dari permohonan yang dilakukan oleh pemohon sudah terpenuhi dan di dapatkan yakni Gibran tidak memiliki ijazah sehingga dianggap tidak menenuhi syarat minimal pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Pertanyaannya? dengan putusan tersebut bagaimana langkah yang akan dilakukan para pihak? Pertama dari pihak pemohon dengan dasar perimbangan MK yang menyatakan bahwa Gibran tidak memiliki ijazah maka pemohon memiliki modal dasar untuk melakukan langkah hukum dan politik selanjutnya yakni pemakzulan namun dalam pidato pasca putusan tim pemohon menyatakan agar Gibran mundur dari jabatan Wakil Presiden karena dinilai sudah melakukan perbuatan tercela dan sudah tidak menenuhi syarat sebagai Wakil Presiden.
Kemudian dari sisi termohon dalam hal ini KPU tentunya ini cambukan besar meskipun secara formal termohon memenangkan persidangan, namun dengan kenyataan bahwa Gibran tidak dapat membuktikan ijazah ini seharusnya menjadi tanggungjawab besar dari termohon baik yang sekarang menjabat atau ketua KPU pada saat itu yang telah dipecat karena perbuatannya telah meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat, kemudian KPU kedepan harus memperbaiki diri agar kejadian seperti ini tidak terulang.
Bagi pihak terkait yakni Gibran Rakabuming Raka sedikit menggembirakan karena putusan tidak dapat diterima, akan tetapi perlu energy politik yang besar dalam menjawab dinamika selanjutnya, karena putusan MK bukan akhir pergerakan Hukum dan politik para pemohon, langkah-langkah Gibran akan semakin terjal baik dalam menjawab keraguan rakyat maupun bisa jadi harus menghadapi apa yang disebut PEMAKZULAN (Impeachtman).
Terakhir pihak terkait Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) yang memiliki tugas mengawasi jalannya pemilu, dengan gugatan tersebut saya menilai Bawaslu tidak menjalankan fungsinya sebagai pengawas padahal dalam UU Pemilu sangat jelas kewenangannya. Dalam jawabannya Bawaslu mengakui dilarang oleh KPU dalam mengawasi tahapan pencalonan pada saat itu dengan KPU mengeluarkan SOP dan tata tertib yang kekuatannya tidak melebihi undang-undang serta Peraturan KPU dan Perbawaslu.
Demikian catatan sederhana ini saya tulis, dan pada tanggal 06 September 2026 semua pihak bergembira bersama untuk sementara waktu, namun mengandung pikiran bagaimana langkah dan strategi berikutnya, yang pasti Mahkamah Konstitusi sudah membuka jalan demokrasi yang sebenarnya dalam menyingkap pertanyaan dan dinamika publik yang berkembang pasca pemilu.

