SUKABUMI – Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PDI Perjuangan, Rojab Asy’ari, menurunkan foto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sebelumnya terpasang di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).
Rojab menyebut langkah tersebut merupakan sikap politik pribadinya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Namun, MK tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden karena perkara tersebut dinilai tidak lagi berada dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pilpres.
Rojab mengatakan, keputusan menurunkan foto Gibran dilakukan karena dirinya merasa perlu mengambil sikap setelah mencermati fakta persidangan tersebut.
“Ini kan menyikapi fakta persidangan kemarin di Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan putusan MK Nomor 1 yang kemarin baru keluar,” ujar Rojab.
Menurutnya, dirinya merasa tidak nyaman ketika foto Wakil Presiden masih terpampang di ruang kerjanya sementara persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran menjadi bagian dari pertimbangan MK.
“Saya sebagai Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan merasa malu juga. Terpaksa dengan sikap politik saya, untuk sementara foto Gibran Rakabuming Raka di ruangan saya diturunkan dulu,” katanya.
Rojab menegaskan foto tersebut tidak dibuang ataupun dirusak. Foto Gibran hanya diturunkan dan untuk sementara dititipkan kepada Sekretariat DPRD Kota Sukabumi.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut hanya berlaku di ruang kerjanya dan bukan keputusan institusi DPRD Kota Sukabumi.
“Ini sifatnya sementara dan hanya di ruangan saya. Kita juga sudah menyerahkan, menitipkan dulu ke Sekretariat DPRD,” ungkapnya.
Sementara itu, foto Presiden Prabowo Subianto tetap dipertahankan di ruang kerja Rojab.
“Untuk Presiden saya masih pertahankan, Pak Prabowo tetap terpampang di ruangan saya,” ujarnya.
Belum Konsultasi dengan Partai
Rojab juga menyampaikan bahwa langkah tersebut belum dikonsultasikan dengan struktur partai maupun fraksinya. Ia menegaskan keputusan itu merupakan sikap politik pribadinya sebagai pimpinan DPRD.
“Saya belum melakukan konsultasi karena ini memang sikap politik saya sebagai Wakil Ketua DPRD,” katanya.
Rojab menilai penurunan foto tersebut tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum karena dilakukan di ruang kerja pribadinya.
“Ini sikap politik saya pribadi. Kita juga sudah analisa, tidak ada pelanggaran hukum berkaitan dengan masalah ini,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pemakzulan atau impeachment terhadap Gibran, Rojab mengatakan hal tersebut bukan kewenangannya sebagai pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
Menurut dia, mekanisme terkait pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden merupakan ranah lembaga negara di tingkat pusat sesuai ketentuan konstitusi.
“Kalau impeachment itu urusan DPR RI. Kewenangan saya hanya bisa menurunkan fotonya saja,” kata Rojab.
Ia menambahkan, dirinya berharap sikap tersebut dapat menjadi pesan moral di tengah perhatian publik terhadap putusan MK mengenai perkara syarat pendidikan Gibran.
Sebagai catatan, putusan MK tersebut tidak menyatakan secara sederhana bahwa Gibran “tidak memiliki ijazah SMA”. MK secara spesifik menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Di sisi lain, Kemendikdasmen dalam persidangan menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan merupakan dokumen administratif yang menerangkan padanan pendidikan, sementara dokumen pendidikan asli diterbitkan oleh institusi pendidikan luar negeri.

