Nasional

Grab Respons Perpres Ojol Terbaru, Komisi Maksimal 8 Persen Sudah Berlaku Sejak Juli 2026

×

Grab Respons Perpres Ojol Terbaru, Komisi Maksimal 8 Persen Sudah Berlaku Sejak Juli 2026

Sebarkan artikel ini
Paguyuban Ojol All For One dan BOS saat mendatangi Mie Gacoan Kota Sukabumi yang berada di Jalan Otista. Foto/Istimewa

JAKARTA – Grab Indonesia merespons penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Perusahaan aplikator tersebut menyatakan akan mempelajari aturan baru itu secara menyeluruh dan memastikan pelaksanaannya sesuai ketentuan pemerintah.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan pihaknya menghormati penerbitan Perpres yang mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital tersebut.

“Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital, dan akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Neneng dalam keterangan resminya, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga : Resep Jamu Kunyit Asam Sirih, Minuman Tradisional untuk Teman Saat Datang Bulan

Perpres tersebut diterbitkan pemerintah pada Kamis (8/10/2026). Aturan ini menjadi landasan pengaturan ekosistem transportasi digital, mulai dari layanan pengangkutan penumpang, pengantaran barang dan makanan, hubungan kemitraan, hingga jaminan sosial dan ketenagakerjaan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam implementasi kebijakan tersebut adalah ketentuan mengenai komisi yang dikenakan aplikator kepada mitra pengemudi.

Neneng menyebut Grab telah menerapkan batas maksimal komisi sebesar 8 persen sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GrabBike.

“Grab telah menerapkan ketentuan komisi maksimal 8% sejak 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua (GrabBike),” jelas Neneng.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa ketentuan komisi untuk layanan GrabBike telah diterapkan perusahaan sebelum Perpres terbaru diterbitkan.

Meski demikian, implementasi kebijakan secara menyeluruh masih bergantung pada ketentuan yang berlaku serta aturan teknis yang disiapkan pemerintah untuk sejumlah layanan lainnya.

Berbeda dengan layanan transportasi penumpang roda dua, Grab menyatakan masih menunggu peraturan turunan dari kementerian terkait untuk layanan pengantaran makanan dan barang.

“Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait,” tuturnya.

Aturan turunan tersebut menjadi bagian penting untuk memperjelas pelaksanaan kebijakan di lapangan, khususnya terkait layanan pengantaran yang menjadi salah satu bagian utama dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Pemerintah sendiri menyiapkan regulasi lanjutan melalui kementerian terkait guna mendukung implementasi Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

Dengan adanya aturan tersebut, kepastian mengenai pelaksanaan kebijakan di berbagai jenis layanan transportasi digital masih akan mengikuti ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.

Neneng menegaskan, Grab akan melanjutkan komunikasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi kebijakan agar berjalan efektif.

“Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami,” ujar Neneng.

Ia juga menyatakan bahwa perusahaan akan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam proses implementasi, termasuk pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online.

Penerbitan Perpres ini menjadi perkembangan penting bagi industri transportasi berbasis platform digital di Indonesia. Pelaksanaan aturan tersebut selanjutnya akan bergantung pada penerapan ketentuan yang berlaku dan regulasi teknis dari kementerian terkait.(SE)