Berita Sukabumi

DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Perumda Tirta Jaya Mandiri Berubah Jadi Perseroda

×

DPRD Kabupaten Sukabumi Dorong Perumda Tirta Jaya Mandiri Berubah Jadi Perseroda

Sebarkan artikel ini
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Sukabumi Leni Liawati

SUKABUMI – DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri (TJM) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Air Minum Tirta Jaya Mandiri.

Perubahan tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis (1/10/2026), setelah Komisi III menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum TJM menjadi Perseroda.

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Leni Liawati, mengatakan perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kelembagaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Bantuan Kesehatan Jabar Menurun, DPRD Kabupaten Sukabumi Minta Kejelasan

Menurutnya, perubahan status badan hukum tidak hanya berkaitan dengan perubahan nama atau nomenklatur perusahaan. Perseroda diharapkan memiliki struktur permodalan dan tata kelola yang lebih kuat sehingga mampu mengembangkan perusahaan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Perubahan bentuk badan hukum ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat struktur permodalan dan tata kelola perusahaan,” ujar Leni.

Dengan perubahan tersebut, Perumda Air Minum TJM diharapkan dapat meningkatkan kapasitas usaha sekaligus menghadapi kebutuhan pelayanan air minum yang terus berkembang di Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Tujuh Fraksi DPRD Sukabumi Sampaikan Catatan atas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah

Namun, penguatan kelembagaan dan permodalan dinilai perlu diikuti pengelolaan perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Hal itu penting agar perubahan menjadi Perseroda tidak hanya berdampak pada sisi kelembagaan, tetapi juga memberikan manfaat bagi keberlangsungan perusahaan dan masyarakat sebagai penerima layanan.

DPRD Kabupaten Sukabumi berharap proses perubahan badan hukum tersebut tetap memperhatikan kepentingan daerah, keberlanjutan perusahaan, serta peningkatan kualitas pelayanan air minum.