Kabupaten Sukabumi

Catat! Begini Standar Pelayanan MPP Kabupaten Sukabumi, dari Syarat hingga Biaya

×

Catat! Begini Standar Pelayanan MPP Kabupaten Sukabumi, dari Syarat hingga Biaya

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI – Masyarakat yang hendak mengurus dokumen administrasi maupun perizinan perlu mengetahui standar pelayanan yang berlaku di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sukabumi, mulai dari persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, hingga biaya yang harus disiapkan.

Informasi tersebut tercantum dalam dokumen keputusan Bupati Sukabumi tentang Standar Pelayanan pada Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sukabumi yang memuat ketentuan berbagai jenis layanan dari sejumlah instansi.

Standar pelayanan ini dapat menjadi acuan awal bagi masyarakat untuk mempersiapkan dokumen sebelum mengajukan permohonan, sekaligus mengetahui perkiraan waktu dan ketentuan biaya untuk layanan yang dibutuhkan.

Baca Juga: DPMPTSP Kabupaten Sukabumi Ingatkan Pelaku Usaha Waspadai Penipuan Pembayaran PNBP di OSS

Salah satu layanan yang diatur adalah penerbitan kartu pencari kerja atau AK.1, yang lebih dikenal sebagai kartu kuning.

Berdasarkan dokumen tersebut, pemohon harus memiliki akun Siap Kerja, melengkapi profil, serta mendaftarkan diri sebagai pencari kerja. Pemohon juga disyaratkan berusia minimal 18 tahun.

Proses pengajuan dilakukan melalui akun Siap Kerja dan sistem Silent Center milik Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi untuk memilih jadwal antrean.

Baca Juga: Permudah Layanan Publik, DPMPTSP Siapkan Lapor dan Call Center

Dokumen menyebutkan kartu AK.1 dikirimkan ke alamat email yang terdaftar maksimal dalam waktu 1 x 24 jam dan layanan tersebut tidak dipungut biaya.

Selain layanan ketenagakerjaan, standar pelayanan juga mencakup perizinan reklame. Pemohon mengajukan dokumen melalui aplikasi SILAUT KIDUL yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi.

Dalam ketentuan yang tercantum, penyelesaian izin reklame ditargetkan maksimal 14 hari kerja setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Adapun biaya atau tarifnya mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga: Pelaku Usaha Bisa Konsultasi Perizinan Langsung di Stan DPMPTSP Sukabumi Expo

Perbedaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat perlu memeriksa standar untuk setiap jenis layanan, karena persyaratan, mekanisme, waktu penyelesaian, dan biaya tidak selalu sama.

Bagi pelaku usaha, dokumen standar pelayanan juga memuat layanan sertifikasi halal melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Prosesnya diperkirakan membutuhkan waktu 15 hingga 30 hari kerja, terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap dan proses audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal dilakukan.

Biaya sertifikasi melalui program tersebut ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI sesuai kuota yang tersedia. Dengan demikian, ketentuan gratis itu berlaku sesuai mekanisme dan ketersediaan kuota program, bukan berarti seluruh jenis sertifikasi halal selalu bebas biaya.

Baca Juga: Kenalkan Sipandu di Sukabumi Expo, DPMPTSP Dorong Kemudahan Layanan Perizinan

Standar pelayanan lainnya juga mengatur penerbitan Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk air limbah dan/atau emisi oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi.

Dalam dokumen, layanan tersebut memiliki waktu penyelesaian maksimal 14 hari kerja sejak permohonan diterima dalam keadaan lengkap dan memenuhi persyaratan. Pelayanan ini tercantum tidak dipungut biaya.

Warga Perlu Memeriksa Persyaratan dan Biaya

Sebelum mengurus layanan, masyarakat disarankan memeriksa daftar persyaratan dan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh instansi penyelenggara.

Kelengkapan dokumen menjadi hal penting karena sejumlah layanan baru diproses setelah persyaratan dinyatakan lengkap. Pada layanan izin reklame, misalnya, permohonan yang belum memenuhi persyaratan dapat dikembalikan melalui sistem untuk diperbaiki dan diajukan kembali.

Masyarakat juga perlu membedakan layanan yang tidak dipungut biaya dengan layanan yang memiliki tarif berdasarkan ketentuan peraturan daerah atau ketentuan lain yang berlaku.

Selain prosedur dan biaya, dokumen standar pelayanan mencantumkan mekanisme penanganan pengaduan, saran, dan masukan. Kanal pengaduan dapat berbeda sesuai instansi yang menyelenggarakan layanan, sehingga warga perlu memperhatikan informasi pengaduan pada jenis pelayanan yang bersangkutan.

Dokumen tersebut juga memuat unsur pengawasan dan evaluasi kinerja pelayanan, termasuk ketepatan waktu penyelesaian, ketepatan pemeriksaan dokumen, serta kepuasan pemohon pada layanan tertentu.

Dengan memahami standar pelayanan sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi secara lebih baik dan mengetahui acuan pelayanan yang tercantum dalam dokumen resmi.