SUKABUMIKU.id- Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Tak tanggung, pengungkapan kasus sabu itu mencapai seberat 3 kilogram atau senilai Rp. 4 Miliar dengan jaringan lintas provinsi.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni HS (36) dan RH (38) warga Kecamatan Lembursitu. Kemudian, DM (38) warga Kecamatan Warudoyong.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari kasus besar. Pengungkapan sabu ini menurutnya, bisa menyelamatkan sedikitnya sepuluh ribu pemakai.
Menurutnya, berdasarkan pengakuan para tersangka, sabu-sabu seberat lebih dari 3 kilogram tersebut dikirim dari Jakarta. Rencananya, sabu-sabu akan kembali dikirim ke wilayah Bandung untuk diedarkan. dan Sukabumi hanya sebagai lokasi transit saja. Polisi pun akan terus mendalami, karena ini merupakan jaringan antar provinsi.
Kronologisnya kata Sy Zainal berawal pada rabu 16 Februari 2022 pihknya mendapatkan informasi dari masyarakat dan kemudian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan tersangka HR dan IK di wilayah Lembursitu dengan barang bukti sabu sebarat 4,5 gram.
“Kemudian kami melakukan pengembangan pada kamis 17 Februari 2022 dan didapatkan kembali barang bukti sabu seberat 3 kilogram yang ditemukan dibawah kandang ayam,” ujarnya.
Kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka DJ di wilayah Kabupaten Bandung dengan keterkaitan barang bukti sabu 3 kilogram tersebut, dan tersangka DJ pun mengakui bahwa sabu 3 kilogram itu memang dititipkan di tempat tersangka HR. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan keluar daerah.
Tersangka DJ sendiri merupakan residivis yang baru keluar dari salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dengan kasus yang sama.
“Jadi sabu seberat itu rencananya akan di edarkan keluar daerah disini hanya transit saja,” pungkasnya. (Eri)