Berita SukabumiBerita UtamaSukabumi

Aksi Vandalisme di Dago Sukabumi, Begini Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota

×

Aksi Vandalisme di Dago Sukabumi, Begini Pernyataan Kapolres Sukabumi Kota

Sebarkan artikel ini
Aksi vandalisem coretan
TAK PATUT DICONTOH: Aksi vandalisem coretan yang bertuliskan " Polisi Pembunuh" masih dalam penyelidikan Polres Sukabumi Kota. Foto: istimewa

SUKABUMIKU.id— Kasus aksi vandalisme yang terjadi di Jalan Dago Kota Sukabumi masih dalam proses penyelidikan Polres Sukabumi Kota. Lantaran aksi yang tidak terpuji ini dianggap menganggu ketertiban umum.

“Nanti akan kami lakukan lidik terhadap kelompok tersebut, yang jelas kami mengedepankan kegiatan yang sifatnya preentif dan preventif dengan cara melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan, Jumat (11/11/2022).

Dikatakannya Polres Sukabumi Kota juga akan melakukan penyelidikan terkait pelaku vandalisme tersebut. Terlebih ada simbol huruf A kapital yang dilingkari di bagian ujung tulisan yang diduga sebagai tanda pengenal pelaku perbuatan vandalisme.

BACA JUGA: Jalur Lingkar Selatan Sukabumi Selalu Rusak, Kenapa ?

Tulisan vandalisme ini, membuat heboh warga lantaran bertuliskan ‘Polisi Pembunuh’ dan dikait-kaitkan dengan Tragedi Kanjuruhan pada Oktober lalu.

“Terkait dengan hal itu pada prinsipnya menyayangkan. Kami sudah membuka ruang komunikasi yang sangat lebar kepada masyarakat untuk bisa menyampaikan apapun. Apalagi di Jaman keterbukaan informasi saat ini nggak perlu melakukan hal seperti itu,” ujarnya.

Kapolres mengaku kemungkinan pelaku aksi vandalisme belum mengetahui dan memahami mekanisme penyampaian pengaduan masyarakat seperti apa.

“Tapi kita akan melakukan sosialisasi terhadap penyampaian komunikasi masyarakat kepada kita yang saya rasa juga sudah cukup masif dilakukan,” bebernya.

Zainal meminta, apabila masyarakat ingin melakukan pengaduan kepada kepolisian maka bisa dilakukan oleh berbagai cara. Salah satunya melalui call center 110 atau WA 08212604591 serta bisa melalui media sosial Polres Sukabumi Kota.

“Kalau hal seperti itu dilakukan, pertama tidak menyampaikan informasi secara utuh, seperti apa yang dikeluhkan serta kerugian masyarakat yang memiliki tembok, dicoret-coret seperti itu,” pungkasnya. (ky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *