Berita SukabumiBerita Utama

Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini Sera Warga Sukabumi Hingga Tewas, Keluarga Korban Tolak Ajakan Damai

×

Anak Anggota DPR RI Aniaya Dini Sera Warga Sukabumi Hingga Tewas, Keluarga Korban Tolak Ajakan Damai

Sebarkan artikel ini
Keluarga-Dini-Sera-Afrianti
Adik korban Dini Sera Afrianti saat diwawancarai soal penolakan santunan dari ayah pelaku penganiayaan pada Rabu (11/10). 

Sementara itu, Kuasa Hukum Keluarga Korban, Dimas Himaura mengatakan, ia bersama sekeluarga korban telah mengklarifikasi banyak hal yangg beredar di media massa, termasuk itikad tidak baik atau dugaan intervensi dari pihak-pihak tertentu yang mencoba untuk mempengaruhi keluarga, untuk melakukan perdamaian ataupun menerima uang-uang dengan tujuan untuk meringankan hukuman tersangka yang melakukan tindakan terhadap saudara Dini Sera Afrianti.

“Saya sampaikan bahwa keluarga menolak segala bentuk pemberian apapun. Apakah itu santunan, uang tali asih yang sifatnya adalah untuk mengintervensi jalannya proses hukum yang berjalan,” kata Dimas pada Rabu (11/10).

“Artinya jika ingin memberikan santunan, tali asih. Maka berikanlah tali asih itu, tanpa ada embel-embel perdamaian pencabutan perkara dan lain sebagainya,” bebernya.

Sebagai seorang bermoral, sambung Dimas, seorang pejabat publik dan keluarga yang bermartabat serta memiliki cukup banyak materi, seharusny memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang beradab.

“Iya, tidak melakukan tindakan diluar proses hukum dan menyuruh orang untuk datang kesini (rumah keluarga korban) untuk meminta rekening kekuarga korban dengan alasan jangan sampai pihak kuasa hukum itu tahu,” paparnya.

Hal ini menurut Dimas, sangat mencederai proses hukum yang sedang berjalan. Untuk itu, tim kuasa hukum korban akan melakukan langkah lebih lanjut terhadap oknum-oknum tersebut. “Apabila memang terbukti pejabat tersebut melakukan tindakan itu, maka kami akan juga melakukan proses hukun lebih lanjut,” bebernya.

Sementara, untuk anak korban berinisial DA (12). Maka, tim kuasa hukum berkomitmen akan memberikan upaya untuk melanjutkan pendidikannya.  “Jadi tim kuasa hukum siap untuk menjamin anak korban ini, untuk tetap bisa bersekolah, kami akan tetap berusaha,” paparnya.

Selain itu, proses hukum yang berjalan harus dilaksanakan dengan seberat-beratnya dan menghukum pelaku sesuai dengan hukum yang berlalu. Yakni  dengan Pasal 338 Tentang KUHP Pembunuhan.

“Keluarga juga berkomitmen bahwa tidak akan pernah mau menandatangani surat perdamaian, apabila diberikan embel-embel santunan sebagai alat untuk melakukan perdamaian atau pencabutan perkara,” pungkasnya. ***