SUKABUMIKU.id – Anggota DPR RI Mohamad Muraz mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Menurut Muraz, aturan yang mengatur mengenai partisipasi ASN dalam kegiatan politik sudah sangat jelas, Jum’at (05/01/24).
“Saya kira kalau aturan sudah sangat lengkap ya, bahwa ASN tidak boleh ikut dalam kegiatan politik, tidak boleh menjadi juru kampanye atau mengajak-ngajak orang lain untuk memilih salah satu calon presiden atau calon legislatif,” ujar Muraz saat mendampingi Presiden ke 6 Susilo Bambang Yudhoyono saat sapa warga Sukabumi.
Meskipun begitu, Muraz menegaskan bahwa ASN tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilih mereka dengan bebas sesuai dengan keinginan pribadi mereka. Namun, ia menekankan bahwa ASN tidak boleh menggunakan jabatan atau posisi mereka untuk mempengaruhi pilihan politik orang lain.
“Pribadinya punya hak untuk mencoblos silahkan, pribadinya ke mana, sesukanya mereka, cuma nggak boleh PNS mengajak misalnya pilih si anu pilih si ini, dan sanksinya cukup berat, hingga pemecatan,” tambahnya.
Muraz menambahkan bahwa sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut cukup berat, bahkan bisa mencapai pemecatan dari jabatan ASN. Hal ini penting dilakukan guna memastikan netralitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Dalam Pemilu yang akan datang, netralitas ASN menjadi hal yang sangat penting untuk dipertahankan demi memberikan keadilan dan kepastian dalam proses demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, diharapkan dapat mengingatkan dan mengingatkan para ASN agar tetap menjaga netralitas mereka demi terciptanya Pemilu yang bersih dan adil,” pungkasnya. (Ky)