Nasional

Aset Indra Kenz Senilai Rp 43,5 Miliar Disita Polisi

×

Aset Indra Kenz Senilai Rp 43,5 Miliar Disita Polisi

Sebarkan artikel ini
Indra Kenz
Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Foto:Ist

SUKABUMIKU.id — Indra Kenz crazy rich asal Medan asetnya disita oleh polisi . Adapun Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan berkedok investasi bodong lewat trading binary option platform Binomo.

“Yang telah disita kendaraan Tesla, satu unit kendaraan Ferrari, dua bidang tanah di Deli Serdang, Sumatera Utara, dan terbaru menyita satu unit rumah di Medan Timur,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Jumat (11/3).

Gatot berujar, Bareskrim Polri juga bakal melakukan penyitaan aset berupa jam-jam dan kendaraan mewah lainnya milik Indra Kenz. Termasuk menyita seluruh uang yang ada di sembilan rekening Indra Kenz.

“Akan dilakukan penyitaan terhadap sembilan rekening saudara Indra Kenz, dan dilakukan tracing terhadap lima unit kendaran mewah, dua jam tangan mewah dan dilakukan pemblokiran terhadap satu akun saudara IK,” katanya.

Sehingga, Gatot mengatakan, total aset milik crazy rich asal Medan yang disita adalah Rp 43,5 miliar. Gatot berujar, saat ini Bareskrim Polri juga terus melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Itu dilakukan untuk menelurusi aliran dana milik Indra Kenz.

“Penyidik terus melakukan koordinasi dengan PPATK guna menemusluri aliran dana dari hasil kejahatan platform Binomo,” tuturnya.

Gatot mengungkapkan, Penyidik Bareskrim Polri juga terus mengumpulkan barang bukti. Sampai saat ini barang bukti yang telah disita oleh polisi adalah akun YouTube, akun Gmail, video konten, bukti setoran dan tarik uang di bank.

Adapun, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan penipuan lewat investasi bodong aplikasi Binomo, dugaan judi online, penyebaran hoaks, penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis setelah, adapun pasal yang disematkan ke Indra antara lain, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Pihak kepolisian menyebut Indra Kenz terancam mendapatkan kurungan penjara selama 20 tahun atas hasil kejahatan dengan melakukan dugaan penipuan ke masyarakat tersebut.

Bareskrim Polri juga sudah mulai melakukan penyitaan aset berupa rumah, bagunan dan kendaraan milik Indra Kenz. Aset itu diduga berasal dari hasil penipuan lewat investasi bodong Binomo. ( Jawapos.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *