SUKABUMIKU.id— Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi limatahun penjara. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum mendapatkan salinan putusan dari MA.
“KPK sampai hari ini masih menunggu lebih dahulu, apa rilis dari putusan kasasi itu. Setelah kami terima nanti, tentu kami akan pelajari untuk mengambil tindak lanjutnya,” ujar Firli dalam keterangannya, Jumat (11/3).
Namun, Firli mengaku menghargai putusan Majelis Hakim Kasasi MA terhadap pengurangan hukuman kader Partai Gerindra tersebut.
“Tapi yang pasti adalah hakim lebih memahami dan lebih mengetahui setiap perkara yang diputuskan. Menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum,” katanya.
Firli meyakini, lembaga peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari intervensi oknum. Sehingga itu yang menjadikan lembaga yang ia pimpin menghormati putusan dari Majelis Hakim MA.
“Menghormati putusan peradilan adalah inti negara hukum. Kekuasaan peradilan adalah kekuasaan yang merdeka dan bebas dari seluruh intervensi. Sama dengan KPK, dalam melakukan tugas dan kewenangannya, tidak tunduk dan terpengaruh dengan kekuasaan apa pun,” ungkapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim MA resmi memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi 5 tahun penjara.
Hukuman tersebut lebih rendah empat tahun dari putusan sebelumnya di tingkat banding. Sebab Edhy Prabowo divonis sembilan tahun kurungan penjara oleh Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro.
Andi menuturkan, Majelis Hakim juga menghukum pencabutan hak politik Edhy selama dua tahun. Itu akan terhitung sejak Edhy selesai menjalani masa pidana pokok yakni pidana lima tahun penjara.
Majelis hakim kasasi menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mempertimbangkan bahwa Edhy telah bekerja baik selama menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Edhy, menurut majelis hakim kasasi, memberi harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.
Andi menjelaskan, Edhy pernah mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 12/PERMEN-KP/2020. Dengan tujuan yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat.
Kemudian, Edhy juga menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL. Sehingga jelas perbuatan Edhy Prabowo tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil. ( Jawapos.com)