Berita Sukabumi

Bappeda Kota Sukabumi Sebut BBM Naik Penyebab Inflasi Tinggi

×

Bappeda Kota Sukabumi Sebut BBM Naik Penyebab Inflasi Tinggi

Sebarkan artikel ini
Yanto Arisdiyanto
Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto

SUKABUMIKU.id – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, menyebutkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menyebabkan inflasi cukup tinggi hingga mencapai sebesar 1,33 persen pada September 2022, dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,61.

Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam Bappeda Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto mengatakan, apabila dihitung hingga September 2022 mencapai 4,79 persen, dan untuk tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 5,79 persen. “Iya, nilai inflasi di September cukup tinggi.

Meskipun sebelumnya, inflasi Kota Sukabumi terendah ke dua setelah Jakarta pada Agustus 2022 kemarin,” kata Yanto kepada wartawan Selasa, (18/10).

Lanjut Yanto, salah satu faktor penyumbang inflasi karena adanya kenaikan indek harga pada kelompok transportasi. Kelompok ini pada September 2022 mengalami infasi sebesar 14,31 persen. Posisi IHK kelompok transportasi pada Agustus 2022 sebesar 108,68 persen dan naik menjadi 124,23 persen pada September 2022. Sub kelompok yang ada di kelompok ini lanjut Yanto, adalah subkelompok pembelian kendaraan, pengoperasian peralatan transportasi pribadi, jasa angkutan penumpang dan jasa pengiriman barang.

BACA JUGA : Bappeda Kota Sukabumi Terima Kunjungan Bappeda Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Study Strategi Percepatan ODF

“Subkelompok pengoperasian peralatan transportasi pribadi mengalami infasi sebesar 15,77 persen, jasa angkutan penumpang mengalami infasi sebesar 19,73 persen, jasa pengiriman barang mengalami infasi sebesar 1,03 persen. Sementara, subkelompok pembelian kendaraan tidak mengalami perubahan indeks,” ujarnya.

Kelompok transportasi pada September 2022, memberikan andil infasi sebesar 1,4601 persen. Komoditas yang dominan memberikan sumbangan infasi yaitu, bensin sebesar 0,8269 persen, angkutan dalam kota sebesar 0,4558 persen, tarif kendaraan roda online sebesar 0,0625 persen, solar sebesar 0,0430 persen, tarif kendaraan roda 4 online sebesar 0,0375 persen, tarif kendaraan travel sebesar 0,0176 persen, angkutan antar kota sebesar 0,0141 persen, helm sebesar 0,0024 persen, dan biaya pengiriman barang sebesar 0,0003 persen.

“Naiknya harga BBM berpengaruh terhadap sektor transportasi yang memicu kenaikan tarif angkot dan biaya distribusi sehingga menyebabkan adanya peningkatan inflasi,” terangnya.

Sebab itu, lanjut Yanto, guna menekan tingginya laju inflasi, ada beberapa program nasioanal, provinsi serta kebijakan daerah. Salah satunya, dengan kebijakan subsidi BBM. Selain itu juga dengan melakukan berbagai kegiatan diantaranya, bantuan sosial, dengan penyediaan Beras Kesejahteraan Daerah (Rastrada) dan paket sembako, penciptaan lapangan kerja dengan menggelar job fair serta sertifikasi halal produk UMKM.

“Kalau untuk perlindungan sosial lainya, akan dilakukan operasi pasar (OP) di tujuh kecamatan pada bulan november mendatang, kemudian gelar pangan murah keliling, penyediaan cadangan pangan, serta adanya subsidi pupuk bagi petani,” bebernya.

Menurutnya, dalam pengendalain inflasi kedepan Bapeda bersama dinas dan lembaga lainya akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.

Serta, akan terus menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkaun barang dan jasa. “Inflasi itu naik turun setiap bulanya, jadi diharapkan di bulan Oktober nanti, besaran inflasi di Kota Sukabumi bisa kembali turun,” ucapnya.

Sementara itu, kelompok pengeluaran lainya saat ini alami deflasi. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang alami deflasi yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,31 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,38 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,02 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,01 persen, kelompok informasi komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,02 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,17 persen.

“Sedangkan untuk kelompok pengeluaran yang tidak mengalami perubahan indeks, adalah kelompok perumahan, air, listrik dan bahan bakar rumah tangga, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya, kelompok pendidikan, serta kelompok penyediaan makanan dan minuman (restoran),” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *