Berita Sukabumi

Bappeda Kota Sukabumi Sebut Inflasi November 0,18 Persen

×

Bappeda Kota Sukabumi Sebut Inflasi November 0,18 Persen

Sebarkan artikel ini
Bappeda-Kota-Sukabumi

SUKABUMIKU.id – Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,18 persen pada bulan November 2022, dengan Indek Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,76. Jika dihitung, dalam satu satu tahun kalender November 2022, inflasi Kota Sukabumi mencapai 4,93 persen, sedangkan untuik tingkat inflasi tahun ke tahun (November 2022 terhadap November 2021) sebesar 5,28 persen.

“Inflasi Kota Sukabumi di bulan November 2022, mencapi 0,18 persen,”ujar Kepala Bidang Perekonomian, dan Sumber Daya Alam, pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Sukabumi, Yanto Arisdiyanto, kepada wartawan, Sabtu (10/12).

Yanto menjelaskan, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Sukabumi, inflasi pada bulan november 2022 itu terjadi karena, adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

Yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 7,26 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,60 persen, kelompok perumaha air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 4,30 persen, kelompok perlengkapan peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 4,56 persen.

Kemudian, kelompok kesehatan sebesar 2,93 persen, kelompok transportasi sebesar 12,35 persen, kelompok rekreasi, olahrga dan budaya sebesar 1,67 persen, kelompok pendidikan sebesar 4,07 persen, kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 4,21 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lLainnya sebesar 6,57 persen.

“Sedangkan yang alami deflasi, ditujukan pada kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,55 persen,” jelasnya.

Selain itu juga Yanto menambahkan, perkembangan harga Bahan Pokok Penting (Bapokting) pada bulan November 2022 kemarin, relatif alami kenaikan harga.

Diantaranya, bawang merah jawa naik dari Rp28.000 menjadi Rp32.000/kg, bawang putih dari Rp22.000 menjadi Rp24.000 /kg, tomat kecil semula Rp14.000 menjadi Rp16.000/kg, kemudian cabai merah besar TW yang dijual Rp30.000/kg, cabai hijau dari Rp16.000 menjadi Rp18.000/kg, cabai keriting merah dikisaran Rp36.000, atau naik sekitar Rp2.000 dari harga sebelumnya, dan cabai rawit merah dari Rp40.000 menjadi Rp42.000/kg.

“Berdasarkan data dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, beberapa Bahan Pokok Penting (Bapokting) alami kenaikan harga pada bulan November 2022 kemarin,” tambahnya.

Di sisi lain, pihaknya juga mengungkapkan, jika dilihat tingkat inflasi di Jawa Barat, (dari 7 kota IHK se Jawa barat), Kota SUkabumi memperoleh peringkat ke dua terendah inflasinya setelah Kota Cirebon.”Iya, inflasi pada november 2022, Kota Sukabumi, terendah ke dua setelah Kota Cirebon,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya bersama dinas dan lembaga lainya akan terus melakukan analisa terhadap sumber atau potensi tekanan, serta melakukan inventarisasi data dan informasi perkembangan harga barang dan jasa secara umum.

“Kami juga akan terus menganalisis stabilitas permasalahan perekonomian daerah, yang dapat mengganggu stabilitas harga dan keterjangkaun barang dan jasa,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *