SUKABUMIKU.id – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyelewengan gas LPG subsidi dengan menangkap lima tersangka dan menyita hampir 1.797 tabung LPG di tiga lokasi berbeda. Para pelaku diduga mengoplos gas LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk meraup keuntungan ilegal.
Modus Operandi
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, modus yang digunakan para pelaku adalah dengan menyuntikkan isi gas dari tabung LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung LPG 12 kg non-subsidi. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat karena proses pemindahan gas yang tidak sesuai standar keamanan.
Lokasi Penggerebekan
Pengungkapan kasus ini dilakukan di tiga lokasi berbeda yang menjadi pusat kegiatan ilegal ini. Polisi berhasil menyita ribuan tabung LPG serta peralatan yang digunakan dalam proses pemindahan gas.
Kerugian Negara
Diperkirakan kerugian akibat praktik ilegal ini mencapai miliaran rupiah. LPG bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi rendah justru dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oleh para pelaku.
Tindakan Hukum
Kelima tersangka yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Undang-Undang Migas serta pasal terkait dalam KUHP yang mengatur tindak pidana ekonomi. Jika terbukti bersalah, mereka dapat menghadapi hukuman berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di lingkungan sekitar. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan distribusi gas subsidi agar tidak terjadi penyelewengan serupa di masa mendatang.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi gas LPG subsidi bisa lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggung jawab.(Sei)