SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi akan segera melakukan inventarisasi terhadap pengurus salah satu badan atau lembaga yang ikut serta mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu Serentak 2024. Terlebih, lembaga tersebut diketahui mendapatkan pembiayaan dari negara atau pemerintah.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Muhamad Aminuddin, menjelaskan bahwa pihaknya akan memeriksa status lembaga-lembaga yang terlibat, seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Palang Merah Indonesia (PMI), dan Karang Taruna yang memiliki anggaran dari negara.
“Nah, ini menjadi tugas kami dalam pengawasan terkait persyaratan pencalonan, karena ketika seseorang ingin mencalonkan diri sebagai legislatif, mereka harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari jabatannya di lembaga tersebut. Kami akan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Aminuddin pada Jumat (2/6/24).
Aminuddin menambahkan, Bawaslu bersama KPU akan berkoordinasi dengan lembaga terkait, karena kewenangan ini bukan ada di Bawaslu atau KPU, melainkan di lembaga tersebut sendiri.
“Jadi kami akan koordinasi. Jika di lembaga terkait tidak diperbolehkan atau dilarang untuk bergabung dalam partai politik, apalagi mencalonkan diri sebagai legislatif, saya sarankan agar lembaga tersebut segera mengambil tindakan tegas, seperti memecat pengurus yang terlibat,” jelas Aminuddin.
Lebih lanjut, Aminuddin juga menegaskan bahwa KONI sebagai badan yang diatur oleh peraturan Menteri Keuangan, memiliki ketentuan yang jelas, yaitu pengurusnya tidak boleh mencalonkan diri sebagai legislatif kecuali mereka mengundurkan diri dengan bukti surat pengunduran diri yang sah.
“Karena itu adalah persyaratannya. Jika tidak ada bukti surat pengunduran diri tersebut saat masa perbaikan, kami akan bertindak tegas bersama KPU, karena sebelumnya sudah ada peringatan,” tegas Aminuddin.
Bawaslu Kota Sukabumi berharap langkah ini dapat memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pencalonan legislatif di Pemilu 2024, serta mencegah adanya potensi pelanggaran terkait dengan status pengurus lembaga yang didanai negara. (Ky)