SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi menggelar kegiatan publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan Pemilu 2024 melalui media sosial dan pemberitaan lembaga di Kantor Kecamatan Cikole, pada Jumat (22/12/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memenuhi kewajiban penyampaian informasi kepada masyarakat sekaligus sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kerja lembaga pengawas pemilu sesuai dengan amanat undang-undang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Firman Alamsyah, menjelaskan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dengan beberapa kegiatan penting.
Salah satunya adalah tahapan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga telah mulai mendistribusikan perlengkapan pemungutan suara.
Firman mengungkapkan bahwa KPU RI telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14/2023 yang mengatur tentang perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya dalam Pemilu 2024.
“PKPU tersebut mengatur, salah satunya, tentang surat suara untuk pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang masih menggunakan desain proporsional terbuka,” kata Firman. Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) PKPU, surat suara untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota akan memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai, serta nomor urut dan nama calon anggota legislatif.
Firman melanjutkan, KPU telah menetapkan jadwal produksi dan distribusi logistik Pemilu 2024. Pada tahap pertama, produksi dan distribusi berlangsung selama 60 hari, dari 23 September hingga 21 November 2023. Logistik tahap pertama meliputi bilik suara, kotak suara, tinta, segel, dan kabel ties.
Sebagai lembaga pengawas, Bawaslu memiliki kewajiban untuk mengawasi setiap tahapan pemilu, termasuk pengadaan dan distribusi logistik pemilu. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 93 huruf d angka 6 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, yang memberikan tugas kepada Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu.
“Sejak 4 Oktober 2023, KPU Kota Sukabumi telah menerima 2.900 kotak suara, disusul dengan kedatangan bilik suara pada 6 Oktober 2023 sebanyak 4.002 pcs. Tinta datang pada 4 November 2023 dengan jumlah 2.008 botol, sementara segel kertas diterima pada 6 November 2023 sebanyak 96.019 pcs, yang masih kurang 4.990 pcs dari total permintaan,” jelas Firman.
Firman juga menambahkan bahwa pada 23 November 2023, KPU Kota Sukabumi menerima pengganti kotak suara yang rusak sejumlah 141 pcs, dan pada 29 November 2023, logistik berupa segel plastik sebanyak 25.974 pcs diterima. Kemudian, pada 3 Desember 2023, KPU Kota Sukabumi kembali menerima logistik pemilu berupa label kotak suara sebanyak 9.990 lembar.
“Proses mitigasi dalam pengadaan dan distribusi logistik pemilu sangat penting karena merupakan salah satu indeks kerawanan pemilu. Sebagai bentuk pencegahan, Bawaslu Kota Sukabumi terus memantau dan mengawasi jalannya proses ini,” ujar Firman. Bawaslu juga mengirimkan himbauan kepada KPU Kota Sukabumi agar menjaga tata kelola logistik pemilu dengan cermat, mulai dari penghitungan logistik yang diterima, penyimpanan, hingga keamanan gudang yang harus rutin diperiksa.
Lebih lanjut, Firman menekankan pentingnya kerjasama antara sekretariat KPU dengan pemerintah, pemerintah daerah, TNI, dan Polri dalam memastikan distribusi dan pengamanan perlengkapan pemilu berjalan dengan baik.
“Bawaslu Kota Sukabumi akan terus melakukan pengawasan dan memastikan semua tahapan pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Firman. (Ky)