SUKABUMIKU.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang mencatatkan 259.961 pemilih, terdiri dari 128.881 laki-laki dan 131.080 perempuan. Namun, Bawaslu Kota Sukabumi menemukan beberapa masalah serius terkait data pemilih dalam penetapan tersebut.
Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Sukabumi, M. Aminuddin, mengatakan pihaknya melakukan konfirmasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan menemukan sejumlah kejanggalan dalam data DPT. Bawaslu mencatat bahwa ada pemilih yang sudah meninggal, pemilih yang pindah ke luar Sukabumi, dan pemilih baru yang seharusnya masuk DPT namun tidak tercatat.
Aminuddin menegaskan, sebanyak 1.335 pemilih yang tercatat meninggal antara Januari hingga Juni 2024, masih terdaftar sebagai pemilih yang memenuhi syarat (MS) dalam DPT. “Seharusnya, pemilih yang sudah meninggal dicoret dari daftar pemilih, karena menurut undang-undang, mereka yang tidak lagi menjadi warga negara yang sah harus dihapus dari DPT,” ungkap Aminuddin.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan bahwa 5.395 pemilih yang pindah keluar Kota Sukabumi masih terdaftar dalam DPT. “Mereka seharusnya diberi status Tidak Memenuhi Syarat (TMS), tetapi tetap tercatat sebagai pemilih yang memenuhi syarat,” tambah Aminuddin.
Di sisi lain, Bawaslu mencatat ada 5.848 pemilih yang baru masuk ke Kota Sukabumi pada periode Januari-Juni 2024, namun mereka tidak tercatat dalam DPT, padahal sesuai aturan mereka seharusnya dimasukkan dalam daftar pemilih dengan status memenuhi syarat. “Mereka berhak mendapatkan hak pilih, dan jika tidak dimasukkan, itu sama saja dengan menghalangi mereka untuk memilih,” tegas Aminuddin.
Bawaslu pun berencana menggelar rapat pleno internal untuk melakukan sinkronisasi data berdasarkan Disdukcapil dan hasil pemeriksaan di tingkat kecamatan. Aminuddin menambahkan bahwa Bawaslu akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada KPU dalam tiga hari ke depan terkait temuan tersebut.
“Jika dalam tiga hari rekomendasi tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPU, kami akan melakukan eksekusi terhadap temuan dugaan pelanggaran dalam waktu lima hari,” jelas Aminuddin. Ia menegaskan bahwa jika rekomendasi perbaikan tidak dieksekusi, maka potensi pelanggaran pidana dapat terjadi. “Ini merupakan pelanggaran pidana formil, karena dianggap KPU menghilangkan hak pilih dan menghalang-halangi masyarakat untuk memberikan hak pilihnya,” ujarnya.
Aminuddin juga mengungkapkan bahwa jika rekomendasi perbaikan dilaksanakan, kemungkinan besar akan ada perubahan dalam jumlah pemilih di Kota Sukabumi. “Ini akan berdampak pada perubahan kuantitas dan kualitas daftar pemilih, karena data yang ada bisa berubah,” jelasnya.
Bawaslu juga melihat adanya potensi pleno DPT ulang atau revisi kedua, mengingat pentingnya eksekusi dari saran perbaikan ini. “Kemungkinan besar akan ada pleno ulang. Saran perbaikan harus dilaksanakan, dan DPT harus ditetapkan ulang,” pungkas Aminuddin. (Ky)