Politik

Bawaslu Kota Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU

×

Bawaslu Kota Sukabumi Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan ke KPU

Sebarkan artikel ini

SUKABUMIKU.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi hari ini meneruskan dugaan pelanggaran administrasi yang melibatkan salah satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi. Pelanggaran ini terkait dengan kegiatan kampanye berupa perlombaan yang diduga melanggar ketentuan dalam Peraturan KPU, Kamis 12 November 2024.

“Bawaslu Kota Sukabumi merujuk pada Pasal 34 Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Pasal ini mengatur bahwa Bawaslu, baik di tingkat kota, kabupaten, provinsi, maupun kecamatan, dapat menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU sesuai dengan tingkatannya. Rekomendasi ini dituangkan dalam Formulir Model A.14,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih kepada wartawan.

lanjut dia, dugaan pelanggaran administrasi ini berawal dari temuan Bawaslu Kota Sukabumi yang terkait dengan metode kampanye berupa perlombaan yang dilakukan oleh pasangan calon tersebut. Bawaslu menduga pelanggaran ini mengacu pada Pasal 66 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur bahwa pasangan calon atau tim kampanye diperbolehkan memberikan hadiah dalam kampanye, namun dengan ketentuan tertentu. Salah satunya, hadiah berupa barang dengan nilai maksimal Rp 1.000.000,00 per barang.

“Berdasarkan hasil analisis dan klarifikasi terhadap saksi-saksi serta pemeriksaan bukti-bukti yang ada, Bawaslu Kota Sukabumi berpendapat bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiel untuk dianggap sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,” paparnya.

Kini lanjut dia, Bawaslu Kota Sukabumi menyerahkan temuan ini kepada KPU Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga integritas dan transparansi dalam tahapan pemilihan kepala daerah di Kota Sukabumi.

“Pihak KPU Kota Sukabumi diharapkan segera melakukan evaluasi dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” pungkasnya. (Ky)